Senin, Desember 16, 2024
BeritaHukrim

Timah Kering Sebanyak 8 Ton Yang Di Tangkap Mapolda Babel,Sumber Katakan Itu Punya YOGI Dan Haji Jon Permis

Timah Kering Sebanyak 8 Ton Yang Di Tangkap Mapolda Babel,Sumber Katakan Itu Punya YOGI Dan Haji Jon Permis

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Prabu Raya -com.Pangkalpinang Tengah viral nya di media Online Nasional maupun Media Online Lokal terkait Penangkapan 8 ton Timah ilegal oleh Mapolda Babel Tim Subdit 1V Direktorat Kriminal Khusus Pada Minggu 12/5/2024.

Penangkapan di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam,Kecamatan Simpang Katis,Kabupaten Bangka Tengah, mengaman kan 2 Orang dan Ratusan kampil Pasir timah,menggunakan 1 Unit Mobil Truk Pada jumat malam (10/5/2024) berdasar kan hasil pemeriksaan teryata Pasir timah diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR,SIPB,atau izin lain nya,(15/05/2023)

Salah satu Sumber tidak mau Nama dipublikasikan (Red) terkait Penangkapan Biji timah ilegal oleh Mapolda babel, mengatakan dihadapan Awak media,

Memang benar mereka itu dari desa permis,dan timah tersebut sudah kering digoreng,

Yang Punya Timah 8 Ton itu nama nya diduga YOGIK Anggota Dewan Dan Haji JON, Cuma Haji JON Main di belakang layar, total uang nya 1 Milyar Setengah,banyak juga mereka habis nya,

Mendapat kan dari Sumber Awak Media mencoba untuk menghubungi YOGI yang mempunyai timah timah tersebut,Dan Haji JON Permis,Yang di katakan sumber diduga Penyandang dana di belakang Layar,

Namun di sayangkan belum menjawab dan akan diupayakan dikonfirmasi lebih Lanjut.

Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Team,

Spread the love