Sengketa Tanah di Pantai Takari Belum Ada Titik Terang, Warga Sebut Masuk Kawasan HL, Apakah HL Bisa Diperjual Belikan?
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com — Bertahun-tahun masalah tanah sengketa antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko yang berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Kabupaten Bangka belum juga ada titik terang.
Pihak dari Dewi Hartati mengklaim memiliki surat kepemilikan yang sah, berdasarkan surat keterangan dari pelepasan hak dari kecamatan , patut di duga ada admitrasi yang tidak benar sehingga pihak pembeli bersengketa dengan Dwi Sri Joko Karena surat keterangan pelepasan hak tidak terdaftar didesa Rebo dan tidak terdaftar di kecamatan sungai liat sehingga ada para pihak mengambil keuntungan dan ada berpa pihak di rugikan
Menurut keterangan pihak Dewi Hartati bahwa tanah yang mereka miliki yaitu seluas kurang lebih 6 hektar.
Sementara menurut keterangan pihak Sri Dwi Joko lahan yang mereka miliki seluas 9,5 hektar.
Didepan hakim dan para warga yang sempat hadir kelokasi tanah tersebut, pihak Dewi Hartati menjelaskan bahwa tanah yang mereka miliki itu dari mulai 10 meter dari bibir pantai melebar kesamping dan kebelakang dengan total luas 6 hektar.
Beberapa warga Tanjung Ratu yang datang kelokasi sempat kaget saat mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati. Dari kelompok HKM takari mengatakan berati diperkirakan ada patok yang di pasang DewiHartati masuk kawasan Hutan Lindung (HL)
termasuk surat tanah milik pihak saudara Dewi Hartati. Ini ada dugaan yang tidak benar di mata hukum sehingga kasus ini dari proses hukum pidana Sampai perdata sehingga ada kejanggalan secara administratif sehingga pihak Dewi Hartati sebagai pembeli di rugikan dalam perkara ini sehingga bersengketa dengan pak Dwi Sri Joko
Tanah kami tidak masuk dalam HL atau HKM karan jelas bukti surat yang kita miliki yang di keluarkan oleh balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) no.s.379/BPKH.XIII-3/2021 dan surat kades dan saksi warga dua dusun ada di kami ini jelas ungkap nora zema kuasa lapangan sri dwi joko
Yang mana sampai saat ini lokasi tanah di kuasai dan di kelola Dwi sri joko
“Apakah boleh kawasan HL diperjual belikan,” ungkap kelompok HKM takari saat mengikuti jalannya sidang di tempat (PS)
Pihak kehutanan memberi izin kepada masyarakat dua dusun untuk mengelola kawasan HL Pantai Takari.
“Kami memiliki izin dari kehutanan pusat dan dari Presiden Republik Indonesia,” ujar anggota HKM takari.
Sementara itu, keterangan sidnag PS majelis Hakim Hj Adria Dwi Afanti anti SH, MH mengatakan untuk masalah kepemilikan belum tau, kami datang kesini hanya untuk melihat objek permasalahannya.
“Agenda berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024) pemeriksaan saksi terlebih dahulu dari pihak pengugat,” tutur Adria.