Tak Terima Atas SPK dan IUP PT.Timah, Para Provokator Penguasa Tambang Ilegal Di Perbatasan Blok 2 PT Gsbl
Tak Terima Atas SPK dan IUP PT.Timah, Para Provokator Penguasa Tambang Ilegal Di Perbatasan Blok 2 PT Gsbl, Mengancam lokasi IUP Tambang Legal Akan Di Ambil
Bangka Barat,Prabu-raya.COM- Sangat luar biasa aksi para provokator preman Desa Mayang yang hanya memanfaatkan masyarakat untuk menjadi tameng atas kekuasaan mereka yang mendapat keuntungan atas upeti bagi segelintir para penikmat hasil yang bukan milik mereka, kejadian yang baru saja terjadi atas tindakan yang tidak berdasar dilakukan oleh oknum kordinator tambang ilegal Minggu ( 21.01.2024).
Dikatakan pungli bisa saja iya, Sebab lokasi yang diklaim segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat itu bukanlah lokasi yang secara sah di klaim mereka sebagai lokasi mereka, sebab lokasi blok 2 secara sah telah disahkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2016 bahwa lokasi tersebut adalah milik Desa Air Belo dan semua itu diakui oleh Pemda yang berdasarkan pada peta dan tapal batas lokasi yang telah disetujui oleh pemerintah daerah waktu itu.
Masyarakat Mayang tidak terima lokasi wilayah blok 2 itu wilayah Desa Air Belo walau sudah dibuktikan Pemdes masing-masing, mereka menolak SPK, IUP PT. Timah dikelola oleh PT Timah yang sudah jelas legal, bahkan para provokator masyarakat tersebut akan mengancam para pengurus, panitia dan pihak PT Timah jika lokasi itu tetap dikelola oleh PT Timah, tak hanya sampai disitu kisruh terjadi, Sabtu( 20.01.2024) saat para provokator masyarakat tersebut ada yang mengancam salah satu pengurus panitia dengan pengeroyokan beramai-ramai.
Kemudian apa yang membuat mereka bersikeras mengklaim lokasi tersebut adalah lokasi mereka, karena mereka para provokator mendapatkan uang kordinasi. Penulis sendiri mendapatkan informasi keterangan oleh penambang luar yang menambang dilokasi tersebut kordinasi tersebut bekisar 250 ribu perunit Ti dan iuran perhari 100 ribu Ditambah cantingan Calo preman lokasi.
Ini semua adalah tindakan premanisme yang harus dilakukan tindakan bagi penegak hukum dan para pemerintah daerah harus ikut andil dalam urusan sengketa antara kedua wilayah, jika tidak masayrakat yang tidak tahu menahu terus dimanfaatkan oleh kordinator yang mendapatkan keuntungan dari diskriminasi terhadap situasi dan selalu mengintimidasi terhadap usaha milik negara.
” Pemerintah Kabupaten harus turun kelapangan bisa memperjelas kepada masyarakat Mayang bahkan dari pusat diturunkan sebab aksi ilegal akan terus berkuasa terhadap kerugian negara” ujar T
Berita ini dipublikasikan sesuai fakta yang penulis dapat dari lapangan Sumber bukti yang sudah teruji,dan berita ini bukan memojokkan sepihak tapi berdasarkan apa yang terjadi dilokasi.