Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Sat Reskrim Bangka Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada jumat 5/1/2024, di jalan muhidin Air Anyut Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Penangkapan pelaku Rizky Rahmad Gilang als Farhan saat berada di kediamannya di jalan muhidin air anyut Sungailiat. Kamis (11/1/2024).

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., menjelaskan berawal dari pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di jalan Muhidin Air Anyut Sungailiat, Mendapatkan pengaduan tersebut Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari saksi.

” Setelah mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri pelaku Tim Kelambit monitoring keberadaan pelaku. Memastikan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Rizky Rahmd Gilang als Farhan tidak butuh waktu lama Tim Kelambit langsung menangkap pelaku di kediamanya jalan air anyut Sungailiat Kabupaten Bangka”, jelas Akp Ogan Arif Teguh Imani.

Dalam melakukan pencurian Pelaku Rizky Rahmd Gilang als Farhan dengan mengambil 1 (satu) unit Laptop Asus Type A416J warna Silver dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo.

“Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku Rizky Rahmd Gilang als Farhan patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana (Pencirian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun,” Jelas Akp Ogan Arif Teguh Imani

Spread the love