Kapolresta Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 4KG
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com –Sebanyak 3949,83 gram dari berat bruto sebanyak 4058,63 dengan berat netto sebanyak 3987,15 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kepolisian Resort (Polresta) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)
Pemusnahan barang bukti tersebut setelah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang mendapatkan perizinan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 4 RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana.
“Dari total barang bukti itu sebanyak 37,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan lab dan persidangan,” tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Lanjutnya barang bukti berhasil diamankan dari tersangka Edi Jahri (28) warga Jalan Temberan, Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam yang merupakan seorang kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu lintas negara dan provinsi, yakni asal Malaysia dan Aceh, yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang dan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang.
Tersangka diamankan berikut barang bukti seberat 4,058 gram atau 4 kg Sabu-Sabu, ketika turun dari kapal di Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat (Babar), pada Minggu, 10 Desember 2023 lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki Sat Resnarkoba.
“Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis Sabu,” ungkap Gatot.
Dijelaskan Gatot dari informasi tersebut, Sat Resnarkoba berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai, untuk mengamankan tersangka di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Tersangka diamankan sekira pukul 19.00 wib saat turun dari kapal, kemudian dibawa ke kontrakanya untuk pengembangan,” ungkap Gatot.
“Dari tersangka ini selain 4 Kg Sabu-Sabu, turut diamankan barang bukti bungkus tes warna hijau dan putih, plastik kresek, handphone dan tas,”paparnya.
“Jika dirupiahkan untuk Sabu-Sabu ini senilai Rp 4 milyar, dengan digagalkan peredaran Narkoba ini maka bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa dari ketergantungan Narkoba, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan atau dipidana seumur hidup atau mati.
Asal Malaysia Diterima di Lhokseumawe
Sementara itu, barang bukti Sabu-Sabu yang diamankan dari tangannya itu, pengakuan Edi Jahri, barang berasal Malaysia didapatkannya dari seseorang di daerah Lhokseumawe, Aceh Utara untuk dibawa ke Bangka Belitung dengan upah yang diterimanya bervariasi.
Edi mengaku baru dua kali melakukan aksi ini, pertama pada bulan Juli 2023 lalu sebanyak satu kilogram dengan upah sebesar Rp 15 juta.
“Kali ini dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogramnya jadi total sebesar Rp 80 juta, namun uang antar ini belum dibayar, karena saya keburu ditangkap, baru dibayar uang transportasi sebesar Rp 3,8 juta ,” aku Edi Jahri.
“Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan, saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil Sabu dan membawanya ke Babel,” tukasnya. (*)