Ungkap kasus Tindak Pidana undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com — Saudari SYI ( 41 Tahun) warga kecamatan Parit Tiga kab. Bangka Barat melaporkan kasus membawa anak dibawah umur ke polsek Jebus.
Pelapor menjelaskan SB ( 13 Tahun) pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat, awalnya saudara Hdy Alias Sar ( 36 Tahun) beralamat di Desa Upang Karya RT.002/RW.001 Kec.Muara Telang Kab. Banyuasin Prov. Sumsel mengajak saudari SB ikut dengannya dengan menggunakan kendaraan berupa mobil. SB mengikuti saudara Hdy ke dalam mobil miliknya.
Saudara Hdy membawa SB membeli Baju dan membawa SB ke kontrakannya yang beralamat di Dsn.Perumnas Desa Sekar Biru Kec. parit Tiga.SB berasa di kontrakan Hdy selama 3 hari.
Polsek jebus melaksanakan Penyelidikan atas laporan tersebut dan Berhasil mengamankan dan dilakukan introgasi kepada Hdy di Polsek Jebus.