GAMAK Melaporkan Adanya Kasus Korupsi Yang dilakukan Oleh Konsorsium
Jakarta, Prabu-Raya.com — Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GAMAK) adalah Organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tahun 2019 dan dipimpin oleh Amirudin sebagai Koordinator, GAMAK bertujuan membantu pemberantasan korupsi yang terjadi di instansi-instansi pemerintah dan BUMN, pada pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua semakin banyak kasus kasus korupsi yang terekspose baik kecil maupun besar, keduanya tetap merugikan keuangan negara dan rakyat.
Berkoordinasi dengan PLN Watch, kali ini GAMAK akan melaporkan sebuah kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh sebuah konsorsium serta penualahgunaan wewenang kekuasan oknum pegawai PT. PLN (Persero) Dilingkungan UIP JBB.
Penipuan dan pengelapan ini dilakukan oleh Kontraktor utama pada proyek diarea Kembangan yang dilaksanakan oleh Konsorsium MEM. Ada beberapa modus yang dilakukan termasuk mengajukan tagihan yang pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan dan pengajuan kerja tambah padahal hal itu tidak diperlukan. Dalam wawancara dengan Koordinator GAMAK, menyebutkan pelapiran ini akan diarahkan kepada KPK dan Kepolisian RI, ini harus kami lakukan agar kontraktor kontraktor nakal dan oknum menjadi Jera atas perbuatannya dan bertanggung jawab atas ulah ulah yang merugikan, pungkas Amirudin.
Kami pun mencoba melakukan konfirmasi kepada project manager pekerjaan tersebut AD, dan hanya mendapat jawaban bahwa penanggung jawab adalah Direktur Utama PT. EPC sebagai pemegang kuasa dari konsorsium atas proyek tersebut. Diketahui bahwa Direktur utama EPC adalah ECT. Namun demikian percakapan diputuskan sepihak dan tidak dapat dihubungi kembali.
GAMAK akan melengkapi data data dan dalam waktu dekat akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum