Pemecatan Sepihak Ahmad Murni Diduga Melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT.Timah Tbk dan Serikat Pekerja
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com –Dalam konteks pemecatan sepihak karyawan di PT.Timah Tbk yang dalam kurun waktu 5 tahun kebelakang yang mungkin berjumlah ratusan orang mulai dari masalah indispliner,pencurian ,penggelapan barang perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya.
Menurut Musda Anshori selaku eks karyawan .PT.Timah dan juga mantan Ketua 1 Ikatan Karya Timah (IKT) saat itu yang menangani Bidang Pembinaan Anggota IKT dan ke SDM- an menyampaikan salah satunya adalah yang terjadi kepada saudara Ahmad Murni yang juga selaku wakil ketua serikat Persatuan Karyawan Timah ( PKT) yang merupakan serikat pekerja yang baru terbentuk beberapa tahun kebelakang dimana kasus yang menyebabkan saudara Ahmad Murni dipecat dengan tidak hormat atau PTDH oleh pihak divisi Sumber Daya Manusia PT Timah akibat kasus Mangkir atau absensi atau tidak masuk kerja tanpa izin..
Secara presentase memang kasus Indispliner banyak menyebabkan karyawan akhirnya dipecat dengan tidak hormat.
Ini tertuang diPKB PT.Timah Tbk dengan Ikatan Karyawan Timah yaitu
Pada Pasal 74
**Mangkir**pasal 3 yang berbunyi ” Karyawan yang mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut atau tidak berturut-turut setelah dilaporkan secara tertulis oleh atasan ,dikategorikan melakukan Pelanggaran berat dan dapat dikenakan Hukuman Pokok berupa teguran tertulis ketiga serta diberikan Hukuman tambahan sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (2} huruf b)jo.ayat (4)atau Pemberhentian Tidak dengan hormat dari perusahaan atau dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri setelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.”
Pasal 78 terkait *Keputusan Hukuman Jabatan* ayat 3 berbunyi:
Khusus untuk hukuman jabatan yang mengakibatkan Pemberhentian dengan tidak hormat ,direksi terlebih dahulu meminta saran/pendapat dari pengurus IKT atau bisa juga dengan melakukan gelar perkara bersama tim pelaksana gelar perkara dalam menentukan hukuman jabatan untuk kasus pelanggaran berat tertentu ,sedangkan untuk hukuman jabatan yang tidak mengakibatkan Pemberhentian (teguran tertulis pertama ,teguran tertulis kedua,dan teguran tertulis ketiga),maka direksi dapat memutuskan secara langsung tanpa meminta saran/pendapat dari pengurus IKT.”
Menurut kacamata saya aturan Perjanjian kerja bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak antara menajemen PT.Timah dan serikat pekerja dan pihak kementrian Tenaga kerja jelas dibuat dengan maksud dan tujuan ada kesesuaian antara hak dan kewajiban bagi karyawan dan pihak perusahaan.
Patut kita simak dimana pada Pasal 78 ayat (3) PKB tentang Keputusan Hukuman Jabatan pada Ahmad Murni menjadi salah satu kasus Pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen harusnya disertai argumentasi dan dasar yang kuat kenapa karena pertama PKB yang ada hanya dibuat oleh PT.TImah dengan salah satu serikat IKT saja,sedangkan Ahmad Murni adalah salah satu pengurus dan anggota diserikat yang berbeda .
Artinya apakah PKT atau Persatuan Karyawan Timah juga memiliki PKB dengan pihak perusahaan.
Yang kedua pada saat memutuskan Karyawan dinyatakan melanggar atau melakukan Pelanggaran berat harusnya dibahas bersama antara Pihak Divisi Pengamanan,Hubungan Industrial Divisi SDM PT timah dan Serikat Pekerja dimana karyawan bersangkutan sebagai anggota dari serikat yang diikutinya.”
Nah jadi dari mulai gelar perkara saja dalam hal pemutusan hubungan kerja diinternal saja sudah meyalahi aturan ,apa lagi PKB yang dipakai digunakan oleh serikat pekerja yang lain.
Dimana saat ini kita ketahui bahwa organisasi serikat pekerja diPT.Timah ada 2 (dua) serikat pekerja yaitu Ikatan Karyawan Timah (IKT) dan Persatuan Karyawan Timah (PKT).
Harapan saya kedepan agar kasus-kasus pemberhentian Karyawan ini jadi fokus direktur SDM PT.Timah dengan mengedepankan PKB sebagai dasar dan pembinaan Karyawan (SDM) sebagai aset paling berharga diperusahaan.
Dan tentunya pengurus serikat harusnya mampu dan siap mendampingi anggota nya dalam setiap permasalahan baik yang terjadi dinternal ataupun dieksternal perusahaan yang berdampak bagi kepentingan karyawan dan keberlangsungan perusahaan.
Jangan lagi ada like or dislike dalam mengambil keputusan apalagi dengan melihat kondisi perusahaan PT.Timah Tbk saat ini, karena akan berdampak tidak hanya kepada karyawan yang dipecat namun berdampak kepada masa depan keluarga dan anak-anaknya.
Dan tentunya kepada perusahaan yang selama ini sudah mengeluarkan banyak biaya dalam membentuk,membina dan menjadikan seorang karyawan memiliki kompetensi dan konstribusi bagi perusahaannya.
Penulis:
Musda Anshori,S.ST