Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerahKegiatan

Diduga Ilegal Aktivitas TI Disamping SPBU Kampung Dul Berpotensi Menghancurkan Objek Vital Nasional Dan Fasilitas Publik

Bangka Tengah, Prabu-Raya.com 26 — Aktivitas tambang pasir timah yang diduga ilegal terus beroperasi dikalangan masyarakat saat ini menjadi buah bibir warga setempat (26 November 2023).


Kenapa tidak, aktivitas tambang tersebut hampir menghantam dinding SPBU yang berpotensi menghancurkan objek vital nasional dan fasilitas umum jalan raya Soekarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari pantauan tim awak media dilokasi tersebut, aktivitas tambang ilegal ini terdapat selang aliran air yang diduga untuk menyedot pasir ke sakan pencucian pasir timah setelah dilakukan peleburan dengan cara disemprot dan dibantu menggunakan mesin Dompeng ini berkisaran kurang lebih 3-5 meter saja dari bibir tembok pembatasan SPBU tersebut.

Kuat dugaan, jika sering dilakukan pengerjaan terus menerus akan mengakibatkan kerusakan objek vital nasional dari SPBU tersebut dan apabila tangki penampungan yang tertanam didalam tanah tersebut rusak akan meledak, sebab tampungan tersebut mudah terbakar.

Salah satu pengendara, Selamat yang hendak mengisi BBM di SPBU itu merasa resah dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

“Ngeri la bang adanya aktivitas tambang ini, mana dekat jalan, takutnya nanti ada apa apa dengan SPBU ini, soalnya sudah terlalu dekat dengan didinding pembatasan beton SPBU ini, seandainya nanti kalok meledak tanki yang dibawah tanah ini siapa yang mau bertanggung jawab, ini pasti saling menyalahkan, biasa lempar batu sembunyi tangan,” cetus Selamat saat dimintai keterangan oleh tim awak media, Minggu, (26/11/2023).

Sependapat dengan Selamat, Rian pengendara lainnya juga mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal yang hampir menghancurkan tembok pagar pembatas itu dan akses jalan raya yang berjarak kurang lebih belasan meter saja.

“Tak hanya itu bang, kehadiran tambang ini membuat orang resah saja, kenapa demikian saya tidak bisa membayangkan jika terjadi bruk dengan SPBU ini dan ini juga sudah hampir mengenai fasilitas umum yaitu, jalan raya soekarno hatta ni bang hampir 15 meter kearah badan jalan raya itu,” tambah Rian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim awak media, untuk mengelabuhi jejak dari tinjauan razia, selesai beraktivitas para penambang ini pelengkap untuk mengambil biji timah ini dikemas dan disimpan (disembunyikan -red) dalam semak belukar agar tidak ada tanda-tanda beraktivitas.

Adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, tim awak media mencoba konfirmasi ke pihak Kecamatan Pangkalan Baru tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dan siap dilakukan peninjauan.

“Saya baru tau. Makasih banyak infonya kami akan trun ke lokasi besok,” jawab Roy Haris Oktabian Camat Pangkal Baru melalui pesan Wa saat di konfirmasi.

Hal yang sama dengan Hendra, Lurah Dul juga tidak mengetahui dengan adanya aktivitas tambang tersebut.

“Terkait aktifitas tambang timah yang sampaikan ini, kami dari pihak Kelurahan Dul tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut, sampai saat ini, kami juga belum menerima laporan dari warga tentang aktivitas TI tersebut, terima kasih,” tukas Hendra.

Hingga berita ini ditayangkan, Berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) No 63 Tahun 2004, Infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.

Sementara, gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda, serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tak berhenti disitu dari sisi penegakan hukum pun, sementara ini awak media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan resmi dan tindak lanjut pihak pihak terkait dugaan penambangan ilegal yang mana masuk dalam wilayah hukumnya.

Spread the love