Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerahKegiatanNasionalOpiniPemerintahan

Kolektor Timah di Bangka Belitung Harus di Perketat Izin Tampung dan Pengolahannya dan Wajib di Kenakan Pajak

Prabu Raya – Bangka Belitung, Hadi Susilo selaku Ketua LSM AMAK Babel saat dihubungi awak media menyatakan keprihatinannya terhadap hasil produksi yang diperoleh pihak PT.Timah Tbk Selaku pemilik IUP terbesar diBabel ini.

Hal ini patut diduga adanya peran kompetitor di bisnis pertimahan selama ini berjalan mulus dalam merampas aset timah yang merupakan hak pemilik IUP yang sangat merugikan pendapatan negara.

Tak lain dan tak bukan ada peran penting sang pendana atau biasa disebut ” kelektor”, dimana masyarakat penambang tidak akan beroperasi jika tidak ada pendana ataupun yang membeli/pengumpul pasir timah yang hampir pasti dikatakan berasal dari giat tambang ilegal tersebut.

Saya sangat prihatin bagaimana penegakkan hukum hanya berlaku pada level penambang timahnya.
Namun pembeli pasir timah/ kolektor ,bahkan pengolah pasir timah atau cukong timah jarang sekali kena sanksi hukum.
Malah ada beberapa kasus terkait para cukong timah ini bebas murni dipersidangan diwilayah hukum Babel ini.

Dikatakan Hadi
“Bahwa disetiap wilayah Bangka Belitung ada Puluhan Pabrik peleburan timah atau smelter swasta selain PT.Timah yang terindikasi jaringannya telah mengurita tak lain dan tak bukan dikendalikan oleh kolektor – kolektor mulai dari kolektor kecil sampai kelektor besar yang mengirimkan pasir timah ke setiap smelter atau ke pabrik bahasa dimasyarakat secara umumnya.
Yang dalam artian pasir timah yang didapatkan dengan dicuri dengan giat tambang ilegal adalah berasal dari IUP PT.Timah Tbk,jika ditilik dari asal usul pasir timahnya.”

Apakah Pemkab dan Pemprov Babel ,atau pun para penegak hukum disini tutup mata saja terkait jaringan ilegal dan dikomandoi para kolektor dilapangan yang mungkin saja mendapat suntikan dana dari cukong2 timah yang berafiliasi dengan pabrik peleburan timah yang ada.”ungkap Hadi.

Namun apa lacur semua pihak tampak senang dan kondusif saja, padahal kerugian daerah dan negara dari sektor pertimahan sudah triliunan hilang tanpa masuk ke kas daerah dan negara setiap tahunya bahkan dalam hitungan bulan saja.

Seperti berita hangat baru-baru ini dimana pihak Kejagung telah memanggil beberapa orang pejabat Dinas ESDM propinsi Babel bahkan para kolektor ,mitra ,dan pejabat PT.Timah Tbk terkait kerugian negara dibidang Pertambangan dengan kasus pembagian wilayah IUP yang diberikan kepihak lain ,namun hasilnya dibeli kembali oleh pemilik IUP.

Jadi menurut saya jaringan dibawah adalah bagaimana penampung atau kolektor ini diperketat terkait izin tampungnya,dengan asal usul bijih timah dari mana, gudang tampung berada di dalam IUP dan, jelas mendapatkan surat izin tampung bijih timah dari pihak pemilik IUP.

Dan pastinya kolektor – kolektor ini harus dikenakan pajak daerah yang mesti mereka setorkan dan harus ada perda yang mengatur pajak penampungan dan pengolahan pasir timah oleh kolektor jangan disampai lolos dari kewajiban pajaknya.

Kita harapkan semua pihak baik pemkab,Pemprov Bangka-Belitung,
Kapolres,kejari, dan Kapolda ,Kejati serta forkopimda mencatat,
menginvetarisir
serta memantau hal ini bekerja sama dengan pihak pemilik IUP baik BUMN dan swasta .

Kami selaku bagian dari Ormas,LSM di Bangka Belitung siap membantu, mengawasi dan bekerja sama dengan pihak terkait guna menertibkan kolektor ilegal tersebut.
Sehingga Pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan bisa mendongkrak sektor ekonomi terutama diwilayah setiap kabupaten /kota dan berkonstribusi kepada pembangunan propinsi Babel serta penyumbang bagi devisa negara terutama disektor Pertimahan.” tutup Hadi Susilo Purbaya.

(PrabuRaya.tim)

Spread the love