Gustari:” Kejagung Jangan Tebang Pilih Terkait Pertambangan Timah Harap Pantau Bisnis Smelter Swasta”
Babel,19/10/2023
Ramai pemberitaan akhir akhir ini terkait giat Kejari, Kejagung lakukan sidak terhadap kegiatan pertambangan timah.
Dan mendapat sorotan dari saudara Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah saat di hubungi media [ 19/10/2023] Gustari mengatakan bahwa kegiatan pertambangan timah di babel ini ada 2 perusahaan yang mengelola tambang timah yaitu PT.Timah Tbk dan pihak Smelter dan kegiatan penambangan timah tersebut di hasilkan dari KP atau IUP tersendiri namun kegiatan penambangan timah di IUP swasta/KP pemda minim pemberitaannya tapi dari hasil informasi produksi smelter dapat mengimbangi produksi PT.Timah yang mana selaku perusahaan pertambangan timah memiliki WIUP sangat luas ada di laut dan di darat di bandingkan dengan IUP milik Smelter atau swasta.
Jika kita mau jujur saja disemester I tahun 2019 dimana PT.Timah Tbk melakukan pengawasan WIUP terkait produksinya dengan program Pamaset bertajuk SHP mampu meningkatkan produksi logam sebesar 37.000 Mton dengan produksi bijih timah sekitar 38.000 ton Sn.
Ini merupakan indikasi bagaimana sebenarnya pemilik IUP Timah terbesar diBabel cadangan dikonsesinya dicuri pihak lain.
Saat ini miris sekali terkait pemberitaan terkait program peningkatan recovery yang sebenarnya adalah Pengamanan Aset negara berdasarkan Keppres no.63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,diperkuat dengan Peraturan Perusahaan PT.Timah Tbk No.030/ 2018 tentang Pengamanan Aset Bijih Timah didalam WIUP PT.Timah Tbk malah dijadikan masalah dan disimpulkan Adanya Kesalahan Tata kelola Keuangan dan Bisnis Perusahaan.
Padahal saat itu jelas melihat data ekspor logam sebelumya hampir 75% ekspor logam timah dipegang pihak smeleter swasta dan sisanya di PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP terbesar diBabel.
Kekuatiran adanya permainan bagi para mafia pertambangan saya sangat berharap pihak kejagung dapat memantau dan melakukan sidak terhadap aktivitas smelter terutama pengecekan asal usul bijih timah yang di kelola pihak smelter.
Dimana ada RKAB terkait hasil cadangan didalam IUP yang merupakan basis data terkait besarnya produksi dari berapa luas IUP Timah yang dimiliki dan ini dihitung dengan orang yang berkompetensi sebagai CPI (competent Person Indonesia) dengan kualifikasi tertentu .
Bila ini di biarkan maka persaingan bisnis Pertimahan diBabel ini menjadi tidak sehat dan akan berdampak langsung secara hukum dengan menumbalkan penambang rakyat, memperparah kerusakan lingkungan serta pendapatan negara.
Yang kenyataannya menguntungkan para oknum tertentu .
Kami harap pihak Kejari,Kejati dan Kejagung sebagai leader dalam pengawalan Hukum bisa lebih jeli melihat kondisi carut marutnya Pertimahan ini,jangan sampai perusahaan negara yang notabennya sudah berusaha melakukan kegiatan bisnisnya diBabel yang selama ini dalam iklim bisnis yang boleh dikatakan tidak sehat ,malah diintervensi terkait proses bisnisnya yang sebenarnya sudah mengancam keberlangsungan perusahaan negara.
Harapan kami kejagung jangan tebang pilih kalo mencari akar dari kerugian negara jelas terkait asal usul pasir timah ini harus dimulai penegakkan hukumnya dari tingkat penambang ilegal,kolektor lapangan , pihak penampung /gudang,peleburan/smelter,sampai ke ekspor logamnya..” tutup Gustari.
(Tim )