Senin, Desember 16, 2024
Berita

Koreksi Absensi saya di Great day (aplikasi absensi) di setujui oleh atasan saya, Salah saya di mana?

Bangka Belitung, Prabu-Raya.com — Ahmad Murni Mantan Karyawan PT Timah Tbk yang diberhentikan sepihak oleh manajemen SDM PT timah Tbk,saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan:

“Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Karyawan dengan Manajemen PT Timah Tbk terus berlanjut, Ahmad Murni salah satu karyawan yang di Berhentikan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum jika mediasi yang akan di lakukan Disnaker tidak menemui kesepakatan, dan manajemen PT Timah Tbk tidak membatalkan SK pemberhentiannya.

SK Pemberhentian dengan No.1029/ Tbk/SK-4000/23-S11.2 yang di tanda tangani Direktur SDM PT Timah Tbk Tigor Pangaribuan red- sudah di berlakukan dan Ahmad Murni saat ini tidak di perkenankan untuk masuk bekerja.

Sesuai UU tenaga kerja itu kan masa Bipartit dan penyelesaian perselisihan tersebutkan ada waktu 30 hari dan saya seharusnya masih di berikan fasilitas seperti yang biasa saya terima tapi skrng absensi saya sudah tidak bisa di gunakan dan saya di larang masuk kerja karna menurut SDM saya tidak akan di gaji lagi.”

Menurutnya apa yang di lakukan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah ini berbahaya bagi karyawan lain dan menjadi preseden buruk bagi Perusahaan besar seperti PT Timah Tbk.

“Bahaya donk, kenapa saya bilang bahaya ya seharusnya proses- proses harus di lalui sesuai regulasi sebelum PHK di lakukan ini sepihak tanpa mendengarkan keberatan dan melawan Hukum’ jelas Murni.

Berdasarkan peraturan perusahaan No. 0010/Tbk/per-0000/22-10.2 tentang kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan PT Timah Tbk : Penghormatan pada Hak atas ketenaga kerjaan komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi PT Timah Tbk berkomitmen pada perlakuan dan kesempatan kerja yang sama bagi seluruh karyawan dalam rekrutman dan penempatan,mutasi, rotasi promosi dan demosi berdasarkan kompetensi dan kinerja serta di laksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Dari peraturan ini PT Timah Tbk di duga telah melanggar HAM atas kasus pemberhentian Ahmad Murni.

Terkait hal ini awak media juga melakukan konfirmasi kepihak manajemen PT Timah kepada Direktur SDM Bapak Tigor Pangaribuan, Kadiv SDM Agung Nugroho,Humas PT.Timah Anggi Siahaan ,dan Sekretaris Perusahaan Abdullah .

Hanya Agung Nugroho yang membalas atas pertanyaan awak media:

“Waalaikumussalam
Yg berhak koment spt Abang (wartawan red) ketahui selama ini, hanya Sekper dan Humas ok.”

Sementara yang berkompeten sesuai spoken person perusahaan yaitu humas dan sekper sejak beberapa hari lalu saat dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas masalah pemberhentian Tidak dengan hormat Saudara Ahmad Murni.

( Repoter by D.Yunus)

Spread the love