Senin, Desember 16, 2024
BeritaHukrim

Terkait Pemberitaan Sepihak Oleh Oknum Wartawan, Zega Akan Tempuh Jalur Hukum

Bangka Belitung, Prabu Raya.com — Awal bermula dari awal chat whatsapp antara oknum wartawan Irvan dan zega yang membuat berita tanpa hak jawab dan konfirmasi kepada Zega (zg), (Minggu 03 September 2023).

Merasa diberitakan sepihak oleh oknum wartawan Irvan yang menyatakan bahwa saudara Zega seperti bang jago dan sempat ingin mencoba konfirmasi kepada istri (zg) yang tidak mengetahui terkait permasalahan pengeroyokan terhadap saudra irvan membuat saudara Zega angkat bicara.

Didepan rekan media “Bahwa saya tidak pernah mengancam atau menantang, karena kebetulan saudara saipul kolektor timah adalah kluarga, dan saudara Irvan kebetulan saya kenal walau tidak dekat, mencoba agar kedua damai, dalam berita tersebut nama baik saya sudah tercoreng dan saya punya bukti chat antara saudara irvan dan saya , bisa dibuktikan dari awal dari alur bukti chat whatsapp saya dan Irvan”

“Saya juga masalah ini tidak ada hubungan dengan istri saya, kenapa istri saya dilibatkan, INSYA ALLAH bukti chat masih ada dan siapa yang melanggar UUD ITE sesuai dengan tudingan saudara Irvan, kita akan proses secara hukum”

Memberitakan sepihak dalam arti kata Berita yang Keliru
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan tersebut segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.

Spread the love