Mantan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin rugikan negara 5,7 Triliun
Jakarta,Prabu-Raya.Com — Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan juga pernah menjabat sebagai PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2022 dan Pensiun Maret 2023,resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023). Ia ditahan terkait kebijakan di Blok Mandiodo yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk diketahui, Blok Mandiodo yang berada di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah area pertambangan bijih nikel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ. Dia menyebut, HJ bertindak sebagai Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.
Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.
Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.
Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.
Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi
Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya. (YP)