Buronan Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat Di TANGKAP
Bangka Belitung, Prabu-Raya.com — Ariandi Pramana 42 Tahun alias Bom Bom, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. (Rabu, 09 Agustus 2023)
Bom bom ditangkap di sekitar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa (08/08/2023) kemarin, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 lalu.
Tersangka merupakan buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.468.860.000,00.
“Tersangka saat proses penyidikan dipanggil secara patut sebagai tersangka, sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui lagi keberadaannya tersangka dan masuk dalam DPO Kejari Babar,” ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, saat konfrensi Pers, Rabu (9/8/2023).
Menurut Fadil, sepanjang penangkapan Bom Bom bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Kemudian dilakukan serah terima di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk selanjutnya dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Pangkalpinang.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Fadil didampingi Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.
Buronan Kejari Bangka Barat, Ariandi Pramana (42) Alias Bom-Bom telah melakukan pelarian selama lima bulan. Pelarian tersebut berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2023.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Bom Bom.
Namun, hingga panggilan ketiga Bom Bom tetap saja mangkir sehingga pihaknya menerbitkan surat penetapan DPO.
Ia melarikan diri sejak Maret dan ditangkap Agustus, jadi kurang lebih 5 bulan. Sebelumnya secara patut Bom Bom sudah dipanggil tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Makanya diterbitkan DPO