Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Penasihat Hukum DPW SWI Bangka Belitung Angkat Bicara Adv. Andi Azis Setiawan, S. H Terkait Aturan PPDB.

Bangka Belitung, Prabu Raya -com.Apakah provinsi bangka belitung mempunyai sosok pemimpin yang melayani dan mengayomi masyarakat tingkat bawah dalam membenahi aturan yang saat ini telah terjadi dalam dunia pendidikan dan perekonomian. (10/07/2023)

Ketua DPW SWI Bangka Belitung Erwin s semakin geram dan kesal ” Aturan wajib belajar 12 tahun kini tidak bisa dikatakan rasional lagi dalam dunia pendidikan, aturan kebijakan PPDB kelihatan membuat orang tua siswa kini hancur lebur harapan cita cita sudah kini tingal kenangan, banyak murid yang enggan sekolah akibat daftar kemana pun semua menolak dengan aturan kebijakan yang bisa dikatakan semakin error, sudah sewajarnya pemerintah daerah membantu masyarakat lemah, jgan setiap ditanya dengan pihak kepala sekolah yang dituju ,mereka mengatakan kami hanya mengikuti aturan kadis pendidikan dan PJ GUB, semakin menjadi provinsi semakin tidak stabil aturan dalam dunia pendidikan , bingung dan semakin bingung dunia pendidikan saat ini anak anak mau diapakan kalau sudah seperti ini, sebagai wartawan, kita punya hak dan tugas untuk membantu mencerdaskan anak bangsa ini”.

Inilah lika liku pola dalam setiap pergantian pemimpin daerah tidak ada yang kebijakan yang jelas dan rasioanal, baik dari PJ gub Ridwan Djamaluddin beda dengan kebijakan , PJ gub Suganda pasaribu sama juga berbeda dengan kebijakan ,jika kebijakan setiap pemimpin daerah berbeda, nasib warga bangka belitung akan hancur sehancurnya.

Menurut pengamat Hukum Andi aziz setiawan, SH. Ikut mengkritik aturan PPDB “hakikat hukum secara Nasional agar terlaksananya Program Pemerintah yakni Program Indonesia Pintar (PIP) melalui penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Permen Dikbud No 19 tahun 2016 Pasal 2 huruf a usia wajib belajar adalah 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (duapuluh satu) tahun atau tamat satuan pendidikan menengah sebagai rintisan wajib belajar 12 tahun”.

“Seharusnya aturan kebijakan dari dinas pendidikan provinsi bangka belitung melalui pihak panitia sekolah menyambut kedatangan wali siswa baru (sambut bola), bukan semakin ditolak dengan berbagai alasan,kami butuh prestasi,zona mengikuti aturan dari kelurahan secara logika tidak masuk akal lagi,dunia pendidikan dikaitkan dengan radius rumah oleh pihak kelurahan ,semakin maju semakin kacau kebijakan,permasalahan sekarang adalah wali siswa yang zona dekat dengan pihak sekolah yang ditolak,bisa dikatakan aturan zona tidak berlaku,artinya masyarakat wali siswa yang dikategori kurang mampu yang kebanyakan ditolak oleh Panitia Penerimaan Didik Baru”.

Belum selesai maslah PPDB, langkah gas elpiji subsidi di provinsi bangka belitung semakin sulit, ditambah bahan bahan dapur rumah tangga semakin mahal ini juga dikeluhkan salah satu warga pangkal pinang (SI)saat anak nya ditolak dari pihak panitia sekolah.

Salah satu warga inisial (Si) kelurahan kacang pedang “kami sangat bingung pak kemana tempat mengadu lagi , mana biaya apa juga mahal, mana gas elpigi langkah, mana anak kami tidak diterima di sekolah yang zona begitu dekat sekitar 600 meter, kami hanya berharap bisa masuk negri anak kami, masuk swasta tidak ada dana pak, kerja sebagai kuli bangunan itu juga sebagai pembantu tukang rumah (kenet) kemana kami mengadu, kami berharap agar dibantu rakyat kecil, saya tanya sama pihak panitia sekolah kenapa anak saya ditolak alasan sesuai juknis mengikuti aturan PJ GUB dan Kadis Pendidikan”.

Team media konfirmasi ke pihak Dinas pendidikan dan PJ GUB mereka tidak ada respon apa pun melalui via whatsapp, seolah olah mereka tidak mengenal dunia pendidikan bagi kaum bawah, kalau menurut aturan secara transparan mungkin tidak ada yang murni dalam aturan Zona, Prestasi dan Afirmasi, semua banyak titipan orang penting. (Team)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *