LASKAR MERAH PUTIH (LMP) MARKAS DAERAH BANGKA BELITUNG MENCERMATI PPDB BERJALAN SISTEM ZONASI HARUS ADANYA EVALUASI
Bangka Belitung,Prabu Raya -com.Laskar Merah Putih (LMP ) Markas Daerah Bangka Belitung mencermati PPDB berjalan,sistem zonasi perlu di evaluasi karena sarat kepentingan Kementerian pendidikan dan kebudayaan(kemendikbud) dinilai perlu melakukan evaluasi terkait sistem penerimaan zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lantaran dianggap tidak fair dalam proses peserta didik mencari sekolah favorit.(06/07/2023)
Aturan mencari sekolah dengan zonasi itu sangat mudah disiasati dan itu legal,yaitu dengan cara minimal satu tahun pindah KK terdekat atau masuk di wilayah kelurahan di sekolah tersebut berada,”ujar Rizal (wanhat lmp Mada babel).
Kondisi ini dirasakan tidak hanya dipangkal pinang saja namun semua wilayah merasakan situasi tersebut, mayoritas siswa yang masuk sekolah favorit itu perkiraan 80 persen lebih sudah berasal dari desa atau kelurahan setempat sekolah tersebut.terjadilah berbondong bondong mereka pindah KK atau nitip anaknya,meskipun legal,namun hal ini tidak adil juga bagi anak yg mestinya bisa sekolah di zona wilayahnya namun tergerus akibat migrasi dadakan dari anak titipan.kami mohon kepada pemangku jabatan ada kebijakan baru untuk tatanan penerimaan siswa baru terang,”Rizal.
Sementara ketua ppdb sman3 pkp pak yakob saat di komfirmasi melalui via telp menyatakan bahwa penerimaan siswa baru sman3 dibagi melalui jalur afitmasi ,pretasi dan mutasi 30% dan jalur zonasi 70% dengan perincian setiap kelas diisi 36 siswa x 9 kelas jadi kuato sma3 pkp 324 siswa dengan perincian jalur afirmasi,pretasi dan mutasi 30%x324=97,2,dan jalur zonasi 70%x324=226,8,dibagi 3 zonasi 1,2,3,penambahan zonasi 1,2,3 dari kuato afirmasi pretasi dan mutasi jika tidak terpenuhi dan juga dipotong siswa yg tidak naik kelas,prinsipnya kami mengikuti juknis dan aturan yg berlaku tandas pak yakob sementara itu kacabdin SMA dan smk dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) prop babel Samsul mengungkapkan sesuai surat edaran PPDB dimulai hari (4/7/2023) untuk jalur zonasi,pretasi dan perpindahan orang terkait kk yg diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran ppdb,hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak ,sekolah dasa,sekolah menengah pertama,sekolah menengah atas dan sekolah sekolah menengah kejuruan.(red)