Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Incumbent dan Praktik KKN

Oleh : Achmad Ferdy Firmansyah

Naluri Kepala daerah yang berstatus ” Incumbent ” ingin berusaha mempertahankan kekuasaan nya atau menaikkan level kekuasaan teritorial sebelumnya. Bahasa ” Lanjutkan ” atau ” Dua Periode ” sering kita dengar dan menjadi tidak asing ditelinga pasca di lancar kan oleh para loyalis nya. Fenomena perebutan kekuasaan ini terjadi setiap kali memasuki tahun – tahun politik menuju Pemilu atau Pilkada.

Resolusi Gambar situasi politik pun semakin besar seiring meningkatnya tensi kompetisi yang membutuhkan biaya yang tidak minimalis terutama dalam konteks menggiring opini kepada publik sosok ” Incumbent” merupakan figur yang dianggap memilik kompetensi dari para kompetitor lainnya.

Maka dari itu manusiawi jika ” Incumbent” berpotensi terjebak melakukan upaya-upaya Praktik KKN agar bisa bertahan atau naik level teritorial kekuasaan nya.

Beraneka ragam upaya di pergunakan atau di manfaatkan kan ” Incumbent ” dalam mencapai naluri kekuasaan nya ketika masih berkuasa diantara nya :

Pertama, Mengoptimalkan penggunaan Anggaran melalui Kebijakan atau program yang menguntungkan pribadi secara finansial dan berdampak pada peningkatan elektabilitas secara sosial.

Kedua, menyusun rencana strategis secara kekeluargaan dan kedekatan emosional dalam mengisi posisi baik itu di lingkungan birokrasi maupun politis.

Ketiga, Merangkul kekuatan pihak Swasta yang memiliki kekuatan modal sosial dan finansial dengan menjalin kemitraan atau sinergi yang saling menguntungkan satu sama lainnya walaupun harus mengorbankan kepentingan publik.

Keempat, Menjatuhkan para kompetitor atau “rising star ” melalui jalur hukum yang dilakukan secara senyap dan rahasia.

Kelima, Melakoni “Playing Victim ” saat berkuasa terhadap para mantan kolega nya di birokrasi , swasta dan politisi yang berhaluan atau berpotensi menjadi kompetitor nya sehingga berhasil memanipulasi persepsi publik yang akhirnya mendapatkan reaksi simpati publik.

Dari kemungkinan – kemungkinan yang di aktualisasi kan ” Incumbent” di atas , Apakah sudah mengindikasikan terjadinya Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ?

” Pilkada bukanlah sarana terbaik menghadirkan pemimpin daerah yang berkualitas tapi hanya menawarkan opsi kehadiran pemimpin daerah yang berbasis pada Hukum ” Supply and Demand “.

Pangkalpinang, 23 Juni 2023

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *