Kades Selawangi Tanjungsari Bogor jadi terlapor akibat aniaya Wartawan
Bogor,Prabu Raya -com.Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum kades JH selaku kepala desa Selawangi melapor ke Mapolres Bogor. TGP ditemani perwakilan kuasa hukum, datang ke Satreskrim polres Bogor. Dengan surat LP NO POL : STBL/B/1011/VI/2023/JBR / RES.BGR. Selasa (6/06/2023).
“Kami mengantarkan klien kami, korban Teguh (TGP) untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP, tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan penganiayaan ringan pasal 352 KUHP yang kami sangkakan terhadap Kades JH”, kata Maruf selaku perwakilan kuasa hukum TGP di Mapolres Bogor, Selasa (6/6/2023).
Ma’ruf menyatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Kades JH dan BR dkk terhadap TGH terjadi di rumah SS Kp. Nyencle RT 05, RW 02 pada Senin (05/06/2023).
Saat itu, ujar Maruf, korban TGH bersama SS, FRY dan YSP sedang melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan Penggelapan dana pelunasan pembelian Tanah oleh oknum kades pelunasan tersebut melalui PT GRD ke kades Selawangi.
Kemudian, Dugaan tindak pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi kurang lebih kurung waktu 30 menit, terlibat cekcok/argumentasi korban dengan oknum kades Dkk di halaman rumah SS pada Senin, (05/06/2023) PKL 12.00 wib
“Cekcok makin panas dan mulailah TGH ini dipukul oleh JH dan melakukan percobaan pembunuhan dengan Tes Pen oleh inisial BR yang tak lain adik JH”,Ujarnya
Pihaknya akan mengawal tuntas kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, Penganiayaan dan penganiayaan ringan terhadap TGH yang dilakukan oknum kades JH dan BR DKK.
“Terimakasih kesemua Kawan-kawan yang sudah mengawal kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, mulai dari pengawalan visum dan pelaporan ke Polres Bogor,”Tutupnya.(GP)