Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Belasan Ponton Rajuk (PIP) dilaut Muara Tengkorak Bekerja Diduga Menggunakan izin SPK Pengangkutan PamAset PT.Timah Tbk.

Bangka Belitung Prabu Raya -com.Terkait kegiatan TI Rajuk tambang ilegal dilaut Muara Tengkorak Sungailiat pasca dicabutnya izin SPK PIP PT Timah Tbk diDU 1548 lalu, menyisakan permasalahan baru yakni adanya kegiatan Tambang Ilegal berjenis PIP eks CV SPK yang disinyalir dipegang oleh beberapa kelompok dengan jumlah belasan ponton.(20/02023)

Ponton Rajuk Tower atau Gearbox tersebut bekerja tanpa legalitas dan telah melakukan penambangan diWIUP PT Timah Tbk sudah beberapa bulan terakhir.

Sesuai informasi nara sumber dilapangan yang tidak mau identitasnya disebutkan kepada awak media ,menyampaikan kalau ponton ponton tersebut bekerja dengan kekuatan surat SPK pengangkutan ,namun produksi dari kegiatan TI Rajuk ilegal tersebut sama sekali tidak disetorkan ke pemilik CV Aldo yang ditunjuk sebagai mitra SPK Pengangkutan dengan PamAset dari Unit Penambangan Laut Bangka , PT.Timah Tbk.

Dalam hal ini tentunya sangat merugikan pemilik IUP dan merugikan negara karena hasil timah merupakan aset negara.

Kembali menurut Nara sumber dari belasan ponton ilegal tersebut yang masih beroperasi dengan aman serta lancar, diduga kuat ada koordinasi dengan oknum baik dari pemilik IUP ataupun oknum aparat dengan kelompok penambang yang disinyalir dikendalikan oleh 3 (tiga) kelompok antara lain kelompok AN,kelompok Al,dan kelompok AMG.

Bahkan dari pihak CV.Aldo pengangkutan PamAset PT Timah Tbk merasa tidak pernah menerima hasil produksi dari ponton PIP binaan kelompok tersebut,hanya dari TI Perahu Selam,dan ponton Rajuk didepan Pulo mas saja yang mengirimkan hasil timahnya dan saya tidak tahu kemana Timah nya dikirim kemana”
Sedangkan kewajiban CV Ber SPK pengangkutan harus melakukan pengumpulan ,dan pembayaran kompensasi timah kepada para penambang yang bekerja didalam IUP PT Timah Tbk sesuai instruksi pemilik IUP.

Jika kami tidak melakukan kompensasi terkait pengamanan aset timah tersebut maka pihak CV kami yang akan ditegur oleh pemilik IUP yang telah memberikan izin kami untuk mengumpulkan bijih timah penambang dan membayar kompensasi terhadap produksi timahnya.”

Kalau tidak akan dikatakan ada pembiaran dan dijadikan alasan penambang pula tidak menyetor hasil timahnya.

Padahal jelas para penambang terutama pihak TI Rajuk Tower tersebut sampai saat ini tidak menyetorkan pasir timahnya kepihak kami dan kami tidak bisa berbuat apa apa.” Ujarnya.

Malahan pihak kami sempat terlibat cekcok terkait ada ponton binaan ilegal yang hanyut karena ada tali jangkarnya yang putus dengan tuduhan sengaja dipotong oleh pihak CV pengangkutan ( CV.Aldo).

Awak media mencoba kembali menghubungi pihak terkait terutama kepala bidang pengamanan laut Bangka sebagai tim pam aset PT.Timah dan yang terkait adanya kegiatan ponton ponton Rajuk ilegal tersebut .

Yang seharusnya secara teknis masuk spektek PIP yang bisa diberikan SPK PIP bukan dibiarkan bekerja dengan bebas dan masuk dalam izin SPK pengangkutan.

Karena ada indikasi penyelewengan produksi dan seolah olah PT.Timah melalaikan kewajibannya terkait K3,lingkungan dan tentunya kompensasi kemasyarakat terdampak jika hal ini diberlakukan .

Sampai dengan berita ini diturunkan awak media masih terus berusaha menghubungi pihak pihak terkait tentang adanya aktivitas ponton ponton Rajuk Tower dimuara nelayan Tengkorak Sungailiat dan sekitarnya.

Saat dikonfirmasi Kabid PIP area 1 Baturusa , Anderi membalas:
“W assalamu’alaikum sudah kita infokan kekadiv. pengamanan bro..pak Wing cs🙏”

“Siap monitor …”jawab kabidpam IP PT.Timah Tbk P Budi .

Namun sayangnya dari kabidpam UPLB yang berkompeten langsung P. Alfian belum menjawab konfirmasi dari awak media sampai dengan berita ini diturunkan.
(DY)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *