Senin, Desember 16, 2024
Berita

PT Matoa Kidung Samudera Diduga Telah Melanggar Perjanjian Kerja Bersama Terhadap Hak dan Fasilitas Karyawan PKWT Setelah Putus Kontrak Kerja

Pangkal pinang, 24/04/2023

Seorang pekerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan PT.Matoa Kidung Samudera yang bergerak di bidang penambangan pasir timah KIP Mitra PT.Timah Tbk menyampaikan keluhan kepada awak media awal bulan Maret 2023 lalu, menyatakan jika setelah diputuskan kontrak kerjanya sebagai kepala operasi tidak mendapatkan haknya secara utuh sampai dengan saat ini dari pihak PT Matoa Kidung Samudera tempat dia mengabdi sejak tahun 2020 Sd 2023 lalu.

Saat dihubungi awak media karyawan yang bernama Thomas Yie Tjhen menyampaikan sebagai berikut:

“Kronologi masalah yang saya alami terkait pembayaran Upah/Gaji saya sebagai pekerja PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) di perusahaan PT Matoa Kidung Samudra ( MKS ) yang hingga saat ini belum direalisasikan oleh perusahaan tsb.Sebelumnya saya infokan bahwa PT Matoa K.S bergerak dibidang pertambangan Timah ( Kapal Isap Produksi ) sebagai Mitra Kerja PT Timah Tbk. Adapun PKWT saya telah berakhir di Tanggal 31 Maret 2023 dengan dikeluarkannya surat Pemutusan Kontrak Kerja dan Paklaring atas nama saya oleh pihak perusahaan.Namun hingga saat ini dari pihak Perusahaan belum juga membayar Upah/gaji terhitung dari bulan Februari hingga Maret 2023 (2 bulan) serta uang makan di bulan Maret 2023.saya telah mencoba menghubungi Direktur Utama PT Matoa K.S yakni Bapak.Albert P Situmeang via WhatsApp ( WA ) ke 2 no.Hp beliau untuk menanyakan perihal Gaji dan Uang makan tsb namun no.HP saya diblokir oleh beliau tanpa ada penjelasan apapun terkait pembayaran gaji juga uang makan tsb dan saya telah mengirimkan email juga sebanyak 2 kali ke beliau untuk menanyakan ttg pembayaran gaji saya tsb.Namun belum ada tanggapan apapun dari beliau.Untuk bukti WA dan Email saya ke pihak perusahaan dalam hal ini Direktur Utama yakni Bapak Albert P Situmeang akan saya lampirkan.Saya sangat berharap dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap hak saya dalam hal ini gaji dan uang makan saya seperti keterangan diatas”ungkap Thomas.

Awak media pun lalu mengkonfirmasi terkait hak karyawan tersebut ke DW selaku staf HRD dan Keuangan PT Matoa Kidung Samudera namun hanya menjawab
” Ini di luar kewenangan saya mengenai pembayaran ada di pimpinan.
tdk bisa info apa2 sy bisa bantu terkait data pembayaran saja.
Saat ditanya kapan akan diselesaikan untuk pembayaran Mengenai Hak karyawannya yang sudah habis kontrak kerja DW menjawab:
sy kurang tahu mengenai ini krn pembayaran sesuai instruksi dr direksi.
Pak Thomas dan rekan2 sdh tahu mengenai ini . kalau hanya bs follow up ke saya jawabannya tetap sama bahwa Segala sesuatu pimpinan yg memutuskan
Sy pun sm pak tdk bs kasih informasi apa2 mengenai ini, Kalau mmg sy bisa mungkin pak thomas tak hubungi bapak krn kalau ke pak thomas sgala informasi yg ada ttg gaji sdh sy infokan kondisinya.
Bahkan untuk gaji bulan Februari 2023 sudah dilakukan pembayaran via TF ke ybs ” jawabnya ketika dikonfirmasi by WhatsApp pada tanggal 13 dan 14 Maret 2023 lalu.

Awak media juga sudah mengkonfirmasi kepada Dirut PT Matoa Kidung Samudera dari tanggal 13 April 2023 sampai dengan berita ini diturunkan juga belum ada jawaban dari bapak Albert Situmeang selaku Dirutnya walaupun pesan WhatsApp sudah dibaca ,bahkan ketika awak media menghubungi langsung dengan telepon tidak diangkat.

Saat dihubungi kembali ke bapak Thomas kemaren tgl 23/04/2023 menyatakan kalo sisa hak nya masih ada tunggakan 1 bulan gaji plus uang makan dibulan Maret 2023 serta iuran BPJS ketenagakerjaan dan penonaktifan kepesertaan BPJS yang belum dibayar oleh pihak perusahaan yang ternyata adalah bagian dari BUMN yang diserahkan ke PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset )dan ke PPAK (Perusahaan Pengelolaan Aset Kapital) yang dikelola oleh PT MATOA KIDUNG SAMUDRA ( MKS ) dan PT.MATOA KIDUNG BAHTERA ( MKB ) .

(M.Ansory)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *