Dugaan Praktek Mafia Tanah Di Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, Prabu Raya.com – Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang bekerja we untuk memiliki ataupun menguasai tanah milk orang lain secara tidak Sah atau melanggar hukum, biasanya para pelaku menggunakan cara cara yang terencana,rapi dan sistematis.
Praktek Mafia tanah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,Mafia tanah juga dapat menghambat pembangunan disuatu daerah.
Praktek Dugaan Mafia Tanah juga terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satu korbannya adalah Sri Dwi Joko (62) warga Desa Tempilang Kabupaten Bangka Barat yang telah melaporkan kasus mafia tanah yang berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kabupaten Bangka kepada pihak Polres Bangka, Kejari Bangka,Kejati dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Keanehan juga terjadii saat mediasi yang di lakukan di kantor camat sungailiat
Ada nya permainan dari eks camat yang lama dan sekcam yang saat ini menjabat sebagai camat
Hal itu terbukti dari SKUAT yang dimiliki para mafia tanah ini hingga mereka tidak berani menunjukan ke saya hanya omongan saja ungkap sri dwi joko yang akrab di panggip joko.
Joko melalui Kuasa hukumnya Armansyah SS,SH & Associates menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak Mafia tanah, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, Pemalsuan Surat dan Pungli kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Setelah itu Kejaksaan Tinggi Babel merekomendasikan agar melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Bangka karena Lokasi Tanah yang dimaksud berada di Kabupaten Bangka dan setelah itu Pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat kembali menyarankan agar Pelapor melaporkan perkara ini ke Polres Bangka,ujar Armansyah.
Aksi lempar bola yang yang dilakukan oleh APH dimulai dari Kejati Babel, Kejari Sungailiat dan terakhir dilimpahkan ke Polres Bangka ternyata juga tidak juga membuahkan hasil, lagi-lagi Polres Bangka tanpa alasan yang jelas menghentikan proses Lidik perkara yang kami adukan,”ungkap Armansyah,Selasa 28/02/2023 di Kantornya.
Lanjut Armansyah, penghentian proses Lidik perkara dari Polres Bangka tanpa ada alasan yang jelas dan saya selaku Penasehat Hukum tidak pernah menerima SP2HP namun tiba tiba proses Lidik nya dihentikan.
Informasi penghentian Lidik perkara inipun tidak disampaikan secara administrasi oleh pihak penyidik Polres Bangka hal ini saya dapatkan dari Kasat Reskrim Polres Bangka yang saat itu saya konfirmasi via WhatsApp ,Kasat Reskrim mengatakan bahwa perkara ini dihentikan Lidiknya,terang Arman.
Karena merasa tidak ditanggapi serius oleh pihak pihak APH yang telah menerima aduannya maka Armansyah kembali melaporkan perkara ini ke Polda Babel Arman berharap Kapolda Babel dapat menanggapi perkara yang kami adukan ini secara profesional, imbuhnya.
Armansyah S.S, SH merasa tidak pernah di hargai oleh APH atas laporan pengaduan klien nya dan saling melemparkan tanggung jawab pelayanan dan seolah acuh tak acuh,” ungkapnya.
Kalau seorang pengacara saja tidak di layani atau tidak di hargai bagaimana masyarakat biasa yang tidak mengerti hukum, Pungkas Armansyah.
Armansyah berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kapolres Bangka untuk mengambil sikap kepada anggota nya jangan sampai masyarakat yang datang tidak di layani laporan pengaduannya sedangkan tugas dari APH melayani masyarakat,”Sebut Arman.
Dengan telah disampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Babel ini Arman berharap semoga Kapolda Kepulauan Bangka Belitung mengambil tindakan melayani laporan pengaduan yang sudah kita layangkan.
Saya berharap Kapolda Kepulauan Bangka Belitung menindak lanjuti permasalahan hukum klien kami karena banyak dugaan oknum – oknum dan penjabat daerah yang terlibat dengan menyalahgunakan wewenang juga jabatan serta menyalahi prosedur administrasi sehingga dapat merugikan klien kami dalam perkara ini,”Ungkapnya. ( red ).