Senin, Desember 16, 2024
Berita

Terkait Dalam Hal Penegakan Hukum Terhadap Giat Ilegal Mining, Penggiat Sosial Apresiasi Pimpinan Daerah Dan POLDA Babel

Bangka Belitung, Prabu Raya.com – Dengan adanya sidak PJ Gubernur bersama Polda Babel terkait Gudang Tampung milik Pengusaha AT yang ramai diperbincangkan masyarkat,baik dari tokoh masyarakat,LSM,Ormas dan bahkan diwarung warung kopi,menandakan bagaimana masyarakat Babel rindu akan, ketegasan pemimpinya untuk bisa serius dan melakukan kerja nyata untuk mengatasi carut marutnya Pertimahan dibumi serumpun Sebalai ini, Rabu ( 22/02/2023 ).

Saat dihubungi awak media terkait Hal tersebut salah satu pengiat Sosial dan salah satu pentolan ormas di Babel Musda Anshori,S.ST menyatakan dukungan dan apresiasi kepada pihak pemerintah daerah dan Polda Babel yg dipimpin bapak Kapolda Yan Sultra untuk menindak tegas siapapun yang melakukan ilegal mining mulai dari pertambangan,pengolahan dan peleburan pasir timah, bahkan terkait izin ekspor nya.

Musda menyampaikan jangan sampai kegiatan ilegal mining ini seperti dipelihara dan menjadi keuntungan sepihak kepada sekelompok orang yang membuat stigma miring kemasyarakat Babel.

Dikatakannya kita memiliki SDA Timah yang bisa dieksploitasi untuk kemakmuran Babel dan negara RI tentunya harus bisa di laksanakan dengan baik dan benar.

Banyak alasan dimana kalo mengurus perizinan tambang memerlukan modal dan biaya besar,
Mungkin sekedar mengingatkan bahwa dibabel ini ada BUMN yang merupakan satu satunya perusahaan negara yang mengolah Timah
Harusnya bisa lebih sinergi dan bisa menaungi penambang dengan mengedepankan Pola kemitraan masyarakat.

Kita juga berharap pemerintah propinsi Babel dapat memperjuangkan WIUPR guna memberikan ruang kepada penambang untuk berusaha dan memberikan kesempatan salam berusaha dengan dipayungi legalitas dan mempunyai payung hukum.

Di Babel sendiri ada asosiasi penambang rakyat yang bisa menjadi partner BUMN dan pemerintah daerah yang bisa mengakomodir kegiatan tambang rakyat Jangan sampai seperti ada oligarkhi kekuasaan dibalik regulasi pusat menjadi benteng dan tameng untuk mengeruk hasil bumi Babel tanpa ada kontribusi maksimal kepada daerah dan dirasakan kurang kontribusinya secara langsung kepada masyarakat.

Mari bersama sama kita sinergi, pemerintah daerah, assosiasi penambang, APH dan semua stake holder untuk bisa saling support kepada masyarakat sehingga implementasi UUD tahun 1945 pasal 45 ayat 3 yang berbunyi ” Bumi ,air dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran Rakyat, “
Tutup Musda. ( red ).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *