Senin, Desember 16, 2024
Berita

Hutan Produksi Lubuk Kelik Di Perjual Belikan ,Ini Penjelasan Kasi KPHP SIGAMBIR

Sungailiat, Prabu Raya.com  – Ramainya pemberitaan terkait pengelolaan perkebunan dalam kawasan hutan yang di perjual belikan akhir akhir ini viral.tidsk terkecuali hutan produksi di kelurahan Lubuk kelik, kabupaten Bangka.

Informasi ini didapat awak media dari dua orang narasumber berinisial IBR dan MD.

Menurut pak IBR, pernah berkebun di lahan tersebut pada tahun 1978 atas izin pemilik sertifikat bernama Asmarullah, Asmawati dan H.Maseah dengan melakukan kegiatan perkebunan di lahan tersebut, dengan menanam beragai tanaman yakni, pohon kelapa, pisang, mangga dan lain sebagainya.

Namun  saat ini tidak lagi mengurus kebun tersebut karena telah dijual kepihak lain, info yang saya dengar lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi(HP) wilayah KPHP SIGAMBIR.

Padahal lahan tersebut sudah bersertifikat dan ada bukti rumah tua dan beberapa pohon kelapa  jelasnya ke awak media .                           

Sementara informasi yang didapati awak media oleh salah satu sumber berinisial MD, yang merupakan orang yang mengawasi lahan dari pihak pembeli tersebut membenarkan dalam keteranganya, 

Bahwa  lahan tersebut tidak bisa kami kelola (manfaatkan) karena masuk dalam kawasan hutan produksi.

Walaupun kenyataannya sudah di kelola oleh pihak lain tanpa izin, terindikasi lahan tesebut sudah di perjual belikan dan ada aktifitas tambang timah diduga ilegal dilokasi tersebut.

Sementara saat ini pihaknya akan mengajukan permohonan agar lahan yang bersertifikat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan produksi.

Awak media mencoba menghubungi Kasi Lindung KPHP Sigambir pak Yudi melalui WhatsApp dan konfirmasi tersebut langsung disambut beliau mengatakan perihal sertifikat dalam kawasan hutan produksi, ” Kita harus ketahui dahulu ketika penerbitan sertifikat apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak,mungkin saat diterbitkan dahulu tidak termasuk kawasan hutan, dan bila pada posisi saat ini lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan kemungkinan ada perubahan status kawasan, ” Ucap Yudi menjelaskan.  (Ansori).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *