HMI Cabang BABEL Gelar Diskusi Publik Terkait Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup Di Pemilu Tahun 2024
Pangkalpinang – Minggu 12/02/2023 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangka Belitung selenggarakan diskusi publik terkait dengan sistem pemilihan umum (Pemilu), dengan tema “Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Kemajuan Demokrasi atau Kemunduran Demokrasi Indonesia?”.
Acara diskusi yang di motori oleh HMI cabang Bangka Belitung tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan elemen organisasi pemuda, masyarakat dan empat orang narasumber antara lain Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Davitri, anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung Bambang Patijaya, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Wahyu Tri Buwono, Ketua MD KAHMI Bangka Tengah Pahlevi Syahrun.
Berdasarkan keterangan Yusuf, selaku Ketua umum HMI cabang Bangka Belitung Ia memberikan keterangan bahwa diskusi tersebut dilakukan sebagai bentuk mengawal demokrasi yaitu terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup di pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan 2024. Yang mana pada prosesnya saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada opening speech yang disampaikan oleh Yusuf selaku ketua umum HMI cabang Bangka Belitung, dalam penyampaianya ia berpendapat bahwasanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang saat ini masih berlaku yakni sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan sudah menjadi sistem yang tepat untuk digunakan dalam sistem demokrasi dimana rakyat dapat menilai dan berperan langsung dalam kedalam sistem demokrasi yang ada.
“kalau sistem pemilihan umum yang tadinya menggunakan sistem proporsional tebuka berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Maka, ini akan berdampak besar pada seluruh lapisan elemen masyarakat, karena bagi masyarakat biasa hal ini merupakan pesta demokrasi yang mana masyarakat dapat memilih secara langsung siapa yang patut menjadi wakilnya dan mempunyai euphoria tersendiri bagi masyarakat. Selain itu, yaitu justru saya khawatir hal itu diajukan bukan berdasarkan atas kepentingan bangsa dan negara serta untuk kemeslahatan seluruh rakyat. Namun, justru hanya untuk kepentingan segelintir orang dikalangan elit politik serta kepentingan oknum oligarki yang hanya ingin mempertahankan atau membentuk dinasti kekuasaannya dan tidak berpihak kepada rakyat. Jadi menurut saya sistem pemilu dengan proporsional terbuka adalah sudah tepat, karena ini juga terkait keterlibatan langsung rakya terhadap sistem demokrasi bernegara dalam pemilu, ” Ujar Yusuf, sabtu, (11/2/2023 ).
Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung, Bambang Patijaya mengungkapkan bahwasanya jika menggunakan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, itu akan mempersulit perkembangan generasi-generasi muda yang ingin atau pun sudah terjun kepolitik, serta dengan nomor urut maka pontensi suara terbanyak juga akan diabaikan.
“dengan proporsional tertutup, itu akan menutup ruang generasi-generasi muda untuk berkembang lebih maju tentunya dalam politik, soalnya pasti nantinya yang melakukan kontestasi politiknya kader-kader parpol yang sudah lama dan punya posisi ternten diparpolnya. Dengan nomor urut ini juga maka pontensi dari suara terbanyak juga akan diabaikan” Bambang Patijaya, Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung, ( Sabtu 11/2/2023 ).
Senada dengan yang disampaikan oleh ketua MD KAHMI Bangka Tengah, bahwa sistem pemilu 2024 proporsional terbuka sudah sangat pas dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Jika sistem proporsional tertutup diberlakukan, hal itu dianggap mencedrai demokrasi Indonesia dan menghilangkan semangat revormasi. Sehingga akan terjadinya otoritarianisme para pejabat negara.
“jadi ya memang memang saya fikir, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah bagus untuk sistem negara demokrasi kita ini dan tentu jika dilakukan sebaliknya justru dianggap mencedrai demokrasi Indonesia. Juga ini seolah secara langsung ataupun tidak bisa menghilang semangat revormasi, selain itu bisa memicu pada terjadinya otoritarianisme para pejabat negara, ” Tutur Pahlevi Syahrun Ketua MD KAHMI Bangka Tengah, Sabtu, (11/2/2023 ).
Terkait dengan sistem pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara terbuka atau tertutup, Davitri selaku Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, pada closing statement menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengikuti apa yang diamanatkan Undang – undang.
“Sebagai warga negara yang tinggal di negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yakni sebuah negara hukum, maka kita ini dituntut untuk patuh terhadap konstitusi yakni Undang – undang, Adapun nanti hasil putusan MK terkait sistem pemilihan umum 2024 ini akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka atau pun tertutup, kita tetap harus menjalani hal tersebut, ” Davitri, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung. ( red ).