Diduga tambang Galian C tanah urug daerah kerabut jerambah gantung di becking oleh sosok “Bang jago”
Pangkalpinang_|Seperti tak ada takutnya salah satu tambang Galian C tanah urug di daerah kerabut jerambah gantung beraktivitas dengan sangat lancarnya.
Sempat di jumpai rekan dari awak media pada lokasi tambang Galian C tanah urug tersebut sepertinya para pekerja yang berada pada tambang Galian C tanah urug tersebut dengan tidak ada respon dan pula dengan santainya seakan tidak ada terjadi apapun, seakan-akan tambang tersebut di becking bang jago sehingga sangat kebal dengan hukum.
Awak media sempat saat bertanya, siapa orang yang bertanggung jawab pada tambang Galian C tanah urug tersebut ke salah satu pekerja dan sopir dump truk mereka hanya menjawab dengan singkat,” kami tidak tau pak, jawabnya”. Seakan mereka tidak mengetahui dan sangat menutupi kegiatan yang beraktivitas pada tambang Galian C tanah urug tersebut.
Hasil dari pantauan awak media tambang Galian C tanah urug tersebut ada bisnis jual tanah urug ke proyek penimbunan perumahan dan permukiman.
Beberapa unit mobil dump truk kelihatan keluar masuk untuk mengambil tanah urug dan di dibawa pada pembeli tanah urug di wilayah kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Menurut undang-undang yang berlaku di negara NKRI jika aktifitas tambang galian C tanah urug tersebut terbukti tanpa mengantongi izin, maka bisa terancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.