Matangkan Persiapan Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Simulasi Pemilihan Umum
Matangkan Persiapan Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Simulasi Pemilihan Umumlapas
Pangkalpinang – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pesta Demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Jum’at (09/02). Sosialisasi ini ditujukan bagi Petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang yang tergabung dalam Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Bertempat di Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, kegiatan dihadiri oleh Nur Bambang Supri Handono selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Pengawas serta Anggota KPPS. Turut hadir dalam kegiatan, Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pangkalpinang (Margarita), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gebek (Andi Welang), dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Selindung (Ade Saputra), beserta jajaran KPU Kota Pangkalpinang dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Pangkalpinang.
Kegiatan dibuka oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono yang memaparkan tentang susunan Pengawas dan Anggota KPPS di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa telah dibentuk TIM Pengamanan Internal yang bertugas membantu proses pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari mendatang.
“Untuk petugas yang akan berpartisipasi sebagai Anggota KPPS maupun TIM Pengamanan Internal, saya minta untuk dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, dan jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan,” ujar Nur Bambang.
“Bagaimanapun kondisi mereka (Warga Binaan), mereka termasuk Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak untuk menyalurkan suara atau hak pilihnya dalam Pemilu ini,” lanjutnya.
“Kami akan memastikan bahwa tidak ada WBP yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali. Akan kami cek kesesuaian data dari masing-masing Warga Binaan yang telah dan belum menggunakan hak pilhnya.” tegas beliau.
Anggota perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pangkalpinang, Margarita kemudian melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan terkait dengan Data Pemilih. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga sesi tanya jawab dari para Anggota KPPS dengan pihak KPU maupun PPK dan PPS.
“Seperti yang dijelaskan Kalapas, Warga Negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak yang sama dalam politik, dimana mereka memiliki hak untuk menyalurkan suara pada pemilu,” ujar Margarita.
“Namum data setiap individu tersebut (yang berpartisipasi dalam pemilu) harus dibuktikan dengan data berupa KTP atau KK. Hal ini disebut dengan prinsip De Jure (berdasar data) dalam pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.
Dijelaskan Margarita, terkait dengan WBP yang tidak mempunyai bukti fisik KTP, minimal harus mengetahui NIK atau Nomor Induk Kependudukan agar bisa di lakukan pengecekan pada DPT online. Jika pada DPT Online data dari WBP tersebut ditemukan, maka WBP tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jadi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat menggunakan hak pilihnya merupakan Warga Binaan yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan data yang dikirimkan H-30 dan H-7 sebelum hari pelaksanaan Pemilu dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dibuktikan dengan KTP setempat,’ jelasnya.
“Selain itu kami tekankan bahwa DPTb yang masih bisa diakomodir oleh KPU yakni data yang masuk H-7 sebelum pelaksanaan pemungutan suara.” ungkap Margarita sebelum menutup penjelasannya.
Selain giat sosialisasi, juga dilakukan Kegiatan Simulasi terkait Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Anggota KPPS dan 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri memiliki 3 (tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi Warga Binaannya, yang terdiri dari KPPS 901, KPPS 902, KPPS 903 dimana masing-masing KPPS terdiri dari 1 (satu) orang Pengawas, 7 (tujuh) orang anggota dan 2 (dua) orang linmas. Dari jumlah tersebut, juga dibantu dengan TIM Pengamanan Internal yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang petugas.