Senin, Desember 16, 2024
Berita

Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang Belum Rampung Progress 28,4 % Saja,BPJS Kesehatan Kami Diberi Hak Mengatur Sendiri Semuanya

Proyek Pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang Belum Rampung Progress 28,4 % Saja,BPJS Kesehatan Kami Diberi Hak Mengatur Sendiri Semuanya

PANGKALPINANG,PRABU-RAYA.COM- Berdasarkan hasil pertemuan antara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pangkalpinang dengan Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM Babel) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel pada Kamis 25 Januari 2024 terungkap 200 hari waktu perkerjaan proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang baru selesai 28,4 % (Persen) saja.

Menurut Tri Wibowo proyek ini yang mendaftar yaitu di PT Sultan Sukses Mandiri,PT Mulia Kreatif Perkasa, PT Usaha Gedung Mandiri, PT Penta Powerindo Elektro dan PT Graha
Sarana Duta yang telah mengikuti tender ini.

“Ada 6 perusahaan yang memiliki proses tender namun yang memenuhi syarat administrasi harga dan spek teknisnya ada 4 perusahaan yang memang masuk ke dalam memenuhi syarat dari segi administrasi dan spek teknis jadi kita informasikan bahwa proses tender dari mulai tender itu sampai dengan ditemukannya pemenang,”ungkap kabid Humas dan SDM BPJS Pangkalpinang.

Tri Wibowo juga menyebutkan tadi sudah disampaikan oleh pak Novi, pekerjaan ini melibatkan tim observer tidak hanya di internal tapi melibatkan dari tim Kejaksaan.

“Tender yang pertama itu di bulan April 2023 terus kemudian tender yang kedua pendaftarannya itu mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 11 Mei 2003. Jadi untuk proses tender pun juga kita apa infokan di media secara langsung,”jelasnya.

Ia juga menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di berikan hak untuk mengatur sendiri, jadi punya regulasi dan punya platform sendiri Ibaratnya tidak tetap mengacu pada LPSE yang berlaku secara nasional.

“Kita, kalau ibaratnya mobil,secara body itu kita punya sendiri gitu. Tapi secara alur kita tetap sesuai dengan kaidah pedoman pengadaan yang berlaku secara nasional karena kita juga diawasi oleh OJK terus kemudian kita diawasi oleh BPK dan akuntan publik juga kita diawasi langsung,”ujarnya dengan santai.

Kabid BPJS Pangkalpinang juga mengungkapkan terkait dengan anggaran menggunakan anggaran belanja barang modal (BBM) di mana tadi yang disampaikan oleh pak Novi anggaran itu memang anggaran khusus tersendiri tidak bercampur dengan anggaran pemerintah ataupun anggaran iuran dari peserta.

“Jadi anggaran itu murni dari pengelolaan aset dan investasi yang ada di organisasi BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang kita diberikan hak untuk mengatur secara regulasi yang ada. Anggaran BBM itu kita dapat merealisasikan dalam pengadaan bentuk tanah kemudian bangunan dan kendaraan jadi tidak menggunakan anggaran APBD maupun APBN seperti itu,”tutur Tri

Pertemuan BPJS Kesehatan Pangkalpinang didampingi juga staf dari kontraktor dan pengawas. Riski menjelaskan saat ini pihak PT Mulya Kreatif Perkasa tetap melaksanakan perkerjaan yang saat ini masih dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun harus dihitung denda dan sangsi.

“Kami akui bahwa pekerjaan proyek tersebut belum selesai dan masih dikebut perkerjaan, walaupun waktu sudah berakhir di bulan desember 2023 kemarin dan kami sudah ditegur dan membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” kata perwakilan PT Mulia Kreatif Perkasa.

Risky juga mengakui saat ini proyek pembangunan tersebut terlambat kerjanya dikarenakan harus mengunakan alat borpeil dan juga terkendala cuaca sehingga barang yang dipesan dari luar pulau bangka mandek atau terlambat datangnya karena tidak bisa menyeberang.

“Proyek tersebut baru selesai sekitar 28,4 % dan sudah diterima terminannya sebesar 20 % dan saat ini kami sedang melakukan proses perkerjaan karena masih ada waktu 200 hari lagi di tahun 2024 ini,”tutupnya ( AWAM BABEL / YK)

Spread the love