Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Penipuan
Polres Bangka ,Prabu Raya -com.komfrensi Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Penipuan
Bangka belitungKonferensi Pers yang dipimpin langusng oleh oleh Kasat Reskrim,dan dihadiri oleh Wartawan Bangka Barat yang dilaksanakan di Mako Polres Bangka Barat,Rabu(17/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP ECKY WIDI PRAWIRA, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian
Awalnya, pelapor dan teman-teman pelapor mendapat kabar bahwa di pantai Tembelok akan diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan. Kemudian, pelapor dan teman-teman mencari informasi tentang koordinator yang dapat memberikan izin. Mereka mengetahui bahwa seseorang bernama Sdri LN bisa memberikan izin. Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor dan teman-teman sepakat untuk menemui Sdri LN di kantornya yang beralamat di Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Sesampainya di sana, salah satu teman pelapor, Sdr. Dian, bertanya kepada Sdri LN tentang izin menambang. Sdri LN menjawab bahwa mereka bisa ikut kegiatan penambangan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000.000,00, dengan kemungkinan membayar DP terlebih dahulu.
Pelapor kemudian membayar DP senilai Rp 2.500.000,00. Beberapa hari kemudian, mereka kembali menemui Sdri LN untuk meminta kepastian. Sdri LN menginformasikan bahwa operasional akan dimulai pada 03 Januari 2024, tetapi pada 05 Januari 2024, pelapor dan teman-teman meminta pertanggungjawaban karena tidak ada kejelasan dari Sdri LN. Akibatnya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menyampaikan”adapun barang bukti yang disita 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah),1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran berwarna hijau senilai Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah),2 (Dua) lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai masing-masing Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah),1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran berwarna kuning senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah),1 (Satu) buah bendera ponton dengan motif loreng dan logo bertuliskan “Laskar Merah Putih” Indonesia,1 (Satu) buah bendera ponton dengan logo bertuliskan “APRI.”