Belum 24 jam, Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kab. Bangka Barat
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com — Parit Tiga Jebus, Dalam Mencari Penghidupan dan Kehidupan banyak cara digunakan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup. Banyak Masyarakat Parit Tiga dan Jebus membanting Tulang untuk mendapatkan Uang, akan tetapi ada beberapa orang yang ingin menghasilkan uang secara cepat seperti dengan Mencuri.
Seperti yang dialami oleh saudara Amir Rahman ( 47 Tahun) Pada hari Minggu (24/12/2023) di kediamannya di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Kejadian Bermula Sekira pukul 04.00 wib Pada saat itu anak pelapor sedang tidur di rumah dan terbangun namun melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang Dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Mendapat Laporan Tersebut, Team Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Dengan Arahan Kapolsek Jebus Team Spider Polsek Jebus Bergerak untuk Segera mengungkap kasus tersebut dengan Mengumpulkan dan Mencari Informasi Dilapangan.
Pada hari minggu ( 24/12/2023 ) sekira pukul 23.30 Wib Team di awali Ipda Ahmad Rohadi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.Kemudian setelah Menemukan pelaku dan Mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan Barang bukti sepeda Motor.
Dua orang Pelaku berhasil diamankan. Pria inisial RWO ( 42 Tahun) warga Suka Jadi Kec. Buai Madang Kab. Oku timur dan MR ( 24 Tahun) warga Desa Pangkal Buluh kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan di gelandang ke polsek Jebus.
Kapolsek jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang ungkap Kasus Pencurian Motor dan dikenakan Pasal 363 KUHP DENGAN ancaman Kurungan Maksimal 7 tahun Penjara. Kapolsek Jebus dalam hal ini Menghimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati hati dan waspada dalam menjaga harta Bendanya.