Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Apa kabar kasus limbah Transmart Store Pangkalpinang, Yang Ternyata Pemangku Izin Lingkungan adalah PT.Timah Tbk

Prabu Raya – Senin, 18/12/2023

Terkait keluhan warga yang bermukim di sekitar lingkungan Pusat Perbelanjaan Transmart dan RSBT Pangkal pinang beberapa waktu lalu.

Menurut staf dari Dinas LH kota Pangkal pinang ( EL) menyampaikan jika apa yang telah disampaikan pihak Transmart yang diwakili oleh GM Store Transmart Ary Febriyansah yang mengatakan bahwa Pengelolaan limbah mereka pada saat kunjungan DLH setempat sudah masuk kategori wajar(bukan terkait bau busuk yang dikeluhkan warga) .

Pada tanggal 15 November 2023 Kami juga sudah melakukan kunjungan atau Cek lapangan sama sekali tidak pernah menyampaikan seperti pernyataan GM Store Transmart tersebut”, sesalnya.

Apalagi terkait izin lingkungan dan pengelolaan limbah Transmart ini harus berkordinasi selain dengan Transmart,juga dengan Pihak PT Timah Tbk Selaku Pemangku Izin Lingkungannya ” jelasnya.

Seperti yang diketahui memang proyek Pusat perbelanjaan Terbesar diKota Pangkal Pinang dengan nama Transmart ini adalah salah satu Proyek PT Timah Tbk yang dikerjakan dengan MOU kepada developer karena memang lokasi strategis tersebut disinyalir merupakan aset lahan milik BUMN tersebut.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya menyatakan keluhan warga Mantri Urip Pangkalpinang Keluhkan Bau Busuk dari Limbah Transmart Pangkalpinang dan juga pihak RSBT komplain akan bau limbah Transmart yang menyengat .

Warga yang tinggal di sekitaran Jalan Mantri Urip Dalam RT 02 / RW 01 Kelurahan Taman bunga, Kecamatan Gerunggang,Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, mengeluhkan bau busuk dan menyengat dari limbah pembuangan di saluran air dari Transmart Pangkalpinang.

Menurut Djumaidin warga RT 02 / RW 01, bau busuk dan menyengat itu selalu dirasakan hampir setiap hari. Aroma tak sedap menusuk hidung warga diseputaran lokasi saluran air tersebut. “Baunya itu menyengat, amis dan tidak enak,” kata Djumaidin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu Siang(29/11/2023).
Bahkan hingga malam hari, bau menyengat itu belum hilang.

Sementara itu, Ketua RT Setempat Bu Afriyani, juga mengakui bau menyengat yang dialami olehnya dan juga warganya, sebenarnya sudah lama dirasakan. Bahkan aroma tidak mengenakkan itu dikira bangkai hewan.
“Baunya menyengat, dan saya kira ada hewan mati. Tetapi saya cari tidak ada di sekitaran rumah. Apa yang saya rasakan juga sama dengan warga lainnya,” kata Bu Afriyani
Setelah ditelusuri oleh dirinya bersama dengan warga, lanjut Bu Afriyani, bau menyengat itu berasal dari saluran air, yang juga menjadi saluran pembuangan Transmart.
“Setelah bersama-sama kita cari, baru tahu ternyata dari saluran air ini. Memang saluran air ini juga pembuangan limbah Transmart Pangkalpinang,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, kata Bu Afriyani pihaknya berharap ada pengolahan limbah yang baik. “Mal sebesar ini tolonglah punya alat pengolah limbah yang baik. Jangan malah merugikan warga begini, dengan baunya yang menyengat,” ungkapnya.

Mengetahui keluhan warganya, Lurah Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,Indra Jaya langsung melakukan sidak ke lokasi yang dikeluhkan warganya. Menurut Indra Jaya, keluhan yang disampaikan warga benar adanya.
“Dari pengecekan bersama Ketua RT 02 / RW 01, diduga memang berasal dari pembuangan limbah mall ini. Nanti kami akan coba minta klarifikasi dari manajemennya,” kata Indra jaya.

Sementara itu General Manajer Store Transmart Pangkalpinang Ari Febriansyah saat dikonfirmasi melalui Telp WhatsApp
“Bau limbah dari Transmart itu sudah sesuai standar dari Dinas Lingkungan Hidup setempat,kita sendiri sudah menggunakan Bio Chemical,Biotex dan Glorin untuk mengelola Limbah tersebut dan Limbah tersebut juga yang mengelola nya Vendor,jadi kalau ada komplain dari warga saya akan cek dulu dan konfirmasi ke Vendor yang mengelola Limbah tersebut”Ungkap Ari Febriansyah.

Sampai berita ini diturunkan kembali awak media mencoba terus konfirmasi kepihak terkait baik pihak Transmart Store,dan humas PT.Timah Tbk selaku pemilik izin lingkungan dan masih menunggu konfirmasi Kadis LH Kota Pangkalpinang tentang bagaimana tanggung jawab pemilik Izin lingkungan yaitu PT.Timah Tbk terkait pengelolaan limbah Transmart yang dikelola oleh pihak ketiga alias vendor yang ditunjuk langsung oleh pihak Transmart store yang bukan merupakan pemilik izin lingkungan.
Namun jawaban kadis LH kota Pangkalpinang p Suharto ” Masih menunggu penjelasan dari Kabid penindakan dan pelaporan Teddy setelah dilakukan sidak dan sanksi beberapa waktu lalu antara pihak pihak terkait “.
Ketika dikonfirmasi awak media baru baru ini pihak dinas LH.Kota Pangkal pinang tidak merespon walaupun pesan yang dikirim dengan WhatsApp tersebut sudah dibaca .
(Tim)

Spread the love