Kapolres Menghadiri Pemusnahan Rampasan Tindak Pidana umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
BANGKA BELITUNG, Prabu-Raya.com — Pada Hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Sekira pukul 10.00 wib s.d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Rampasan Tindak Pidana umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat,Kepala Dinkes Kab. Bangka Barat,Perwakilan PN Kab. Bangka Barat,Perwakilan Kesbangpol Kab. Bangka Barat
Adapun Barang Bukti yang dimusnakan
1. Narkotika (11 Perkara) ,- Sabu-sabu : 87,599 gram,- Ganja : 1625,22 gram,2. Oharda (10 perkara),3. Kamtimbum dan Tpul (11 perkara)
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan”Salah satu tugas jaksa adalah pemusnahan barang bukti yang berawal dari penyelidikan dari pihak kepolisian kemudian di Pengadilan dan sampai pada tahap pemusnahan yang di dikeluarkan dari majelis hakim”
“harapan saya kedepannya koodinasi kita dapat berjalan lebih baik lagi dan saya harapkan hubungan yang baik ini antara jaksa,kepolisan dan pengadilan dapat kita pertahankan”tutupnya