Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Asosiasi Pedagang Pasar Tuding Pemkot Pangkalpinang Tertibkan PKL Setengah Hati Menindak Tak Punya Nyali

PANGKALPINANG, Prabu-Raya.com — Ibarat sebuah penyakit, pasar pagi Pangkalpinang kini sudah dalam kondisi kronis dan sangat mengkhawatirkan, hal ini disebabkan karena penyakitnya yang diderita sudah komplikasi.

Pengelolaan pasar milik pemerintah kota Pangkalpinang yang dikelola oleh dinas terkait terus mengundang kritikan dari berbagai kalangan. Sebab sistem pengelolaannya sampai saat ini tidak jelas.

Dengan kondisi pasar yang semerawut dengan banyaknya pedagang yang menjual dagangannya di badan jalan sehingga keberadaan para pedagang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dan terkesan mengotori tatanan kota.

Kondisi semerawutnya kondisi pasar pagi Pangkalpinang akhirnya membuat Aliansi Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang telah melaporkan dugaan pungli dan dugaan korupsi pada proyek pekerjaan talang air di lantai atas pasar pagi ke Polres Pangkalpinang.

Banyak pihak menilai bahwa pengelola pasar pagi Pangkalpinang tidak pro aktif dan dinilai gagal dalam mengelola pasar daerah khususnya pasar pagi Pangkalpinang.

Kini ada secercah harapan dengan hadirnya ibu Lusje Anneke Tabalujan sebagai PJ Walikota Pangkalpinang untuk melakukan pembenahan terhadap kronisnya kondisi penyakit yang diderita pasar pagi Pangkalpinang.

Belum lama ibu PJ Walikota Pangkalpinang secara mendadak melakukan sidak ke pasar pagi Pangkalpinang, saat sidak tersebut ibu PJ Walikota hanya didampingi oleh asistennya tanpa didampingi oleh pihak dinas terkait.

Saat sidak pukul 06 pagi tersebut, ibu PJ Walikota melihat langsung semerawutnya kondisi pasar pagi baik di lantai bawah maupun lantai atas pasar pagi dan ibu PJ Walikota saat itu sempat bertanya terkait kondisi pasar kepada beberapa pedagang yang Ia temui.

Anehnya setelah sidak ibu PJ Walikota Pangkalpinang pagi itu ke pasar pagi, siangnya dihari yang sama pihak UPT pasar mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan agar segera mengosongkan lapak jualannya karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Penertiban PKL yang dilakukan hari ini, Senin 04/12/2023) pagi berdasarkan surat teguran yang disampaikan oleh pihak UPT Pasar Pangkalpinang No: 300/301/UPT-PS/XI/2023 tertanggal 29 November 2023 berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang No 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang melalui Ketuanya Fauzi Riza menanggapi giat penertiban PKL yang dilakukan pihak UPT pasar yang di back up oleh Sat Pol PP kota Pangkalpinang.

“Kami selaku pedagang pasar pagi Pangkalpinang memberikan apresiasi kepada ibu PJ Walikota Pangkalpinang yang telah berupaya untuk membenahi kondisi pasar pagi yang sudah bertahun-tahun ini dalam kondisi yang memprihatinkan, kami menduga jika tidak ada campur tangan ibu PJ Walikota saya rasa tidak ada penertiban PKL yang selama ini dikeluhkan oleh pengguna jalan yang membuat macet arus lalu lintas di sepanjang jalan pasar pagi Pangkalpinang”, sebut Fauzi.

Penertiban PKL kali ini pun bak drama Korea, sebab kata Fauzi, penertiban PKL ini juga dilakukan setengah hati dan untuk menindak tegas tak punya nyali, patut diduga penertiban PKL ini dilakukan karena adanya tekanan dari ibu PJ Walikota Pangkalpinang, tuding Fauzi.

Sebagaimana yang dikeluhkan oleh salah satu pedagang yang selama ini berjualan di area jalan pasar pagi Pangkalpinang (MA), “Kami lah lame berjualan disini pak, tiap hari kami bayar uang retribusi pasar sebesar Rp 3000, uang sampah Rp 2000, dan uang keamanan Rp 2000 tiap hari kami bayar, ngape baru sekarang dak boleh berjualan disini sedangkan lah bertahun-tahun kami berjualan baru sekarang dibilang dak boleh berjualan “, kata MA.

MA juga protes mengapa penertiban ini tebang pilih,” kalau kami dak boleh berjualan disini ngape cuma Kami Bae yang di tertibkan, Itu sepanjang jalan depan masjid pedagang buah malah mereka ada yang nginep disitu, sambil menunjukkan ke arah depan masjid.
“Ngape pedagang buah disitu dak ditertibkan juga, Mane keadilan e pak”, protes MA.

Fauzi Riza Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang menuturkan, bahwa ia meminta kepada Pemkot Pangkalpinang melalui dinas terkait untuk bijak dalam melakukan penertiban PKL dan jangan ada tebang pilih dalam menjalankan Perda No 7 tahun 2019. Kata Fauzi kami dari pihak Aliansi Peduli Pasar Pagi juga telah menyurati PJ Walikota Pangkalpinang untuk melakukan audensi, namun hingga saat ini belum ada jawaban, pungkasnya.

Spread the love