Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian
Bangka Barat, Prabu-Raya.com — Konferensi Pers yang dipimpin langusng oleh Wakapolres Bangka Barat dihadiri oleh Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit Reskrim dan Wartawan Bangka Barat yang dilaksanakan di Mako Polres Bangka Barat,Senin(27/11/2023).
Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo pada kesempatan kali ini menjelaskan”Pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib korban sedang mengendarai sepeda motor milik korban kemudian pada saat di Jl Puput dekat sd 05 kelurahan sungai Daeng Kecamatan Muntok korban berhenti mengambil 1 unit handphone di dalam tas yang di gantungkan di gantungan tengah motor,
Kemdudian setelah itu handphone milik korban tersebut diletakkan kembali di dalam tas ,dan pada saat korban sampai dirumah korban baru sadar bahwa 1 buah tas yang digantungkan di motor tadi sudah tidak ada lagi .
Tas tersebut berisi 1 buah dompet yang berisikan ktp,sim,stnk mobil,stnk motor,bpjs,taspen,askes,npwp,atm dan uang sejumlah kurang lebih Rp.2.300.000,00,2 buah cincin emas,1 buah kalung emas,1 unit handphone jenis realme warna biru.
Sdri. SRW menjelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 06 agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib Sdri. SRW berangkat dari rumah Sdri. SRW menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah menuju toko yang beralamat di Jl. Puput Kel. Sungai daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, namun saat tengah perjalanan tepatnya di depan SD 5 Mentok Sdri. SRW melihat adanya 1 (satu) buah tas tangan warna abu-abu yang tergeletak pada tanah disebelah aspal
lalu tas tersebut Sdri. SRW ambil dan langsung kembali kerumah Sdri. SRW. Setelah berada dirumah tas tersebut Sdri. SRW buka dan Sdri. SRW dapatkan 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink ketika Sdri. SRW buka dompet tersebut terdapat perhiasaan dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.,- (dua juta rupiah) yang langsung Sdri. SRW ambil. Kemudian tas dan dompet tersebut Sdri. SRW simpan di lemari kamar tidur Sdri. SRW
ketika Sdri. SRW telah mendapatkan barang berupa perhiasaan tersebut sebelumnya Sdri. SRW simpan terlebih dahulu lalu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 Sdri. SRW memintakan kepada sdr. TGM untuk menggadaikan perhiasaan berupa 1 (satu) buah kalung emas kuning terdapat liontin dan 2 (dua) buah cincin emas kuning yang namun saat itu sdr. TGM sempat menanyakan terkait surat-surat dari perhiasan tersebut
dan Sdri. SRW jelaskan bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang saat Sdri. SRW pindah rumah dan setelah itu sdr. TGM langsung membawakan 1 (satu) buah kalung emas kuning terdapat liontin dan 2 (dua) buah cincin emas kuning ke kota pangkal pinang dan di gadaikan di kantor pegadaian kota Pangkalpinang dan uang yang diterima tersebut langsung di transfer ke rekening Sdri. SRW.
Adapun barang bukti, 1 (satu) unit sepada motor Yamaha Vega R warna merah hitam,1 ( satu ) buah tas warna hijau motif gambar ikan,1 (satu) buah dompet warna pink,1 (satu) buah handphone warna biru,1 (satu) buah case handphone warna hijau,1 (satu) lembar STNK sepeda motor,1 (satu) lembar STNK mobil, 2 (dua ) buah kartu ATM BRI dan Mandiri,2 (dua) buah kartu KTP,2 (dua) buah kartu SIM C dan A,1 (satu) buah kartu BPJS,2 (dua ) lembar surat penggadaian.