Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerahUncategorized

Laporan Terkait Adanya Dugaan Pungutan liar dan Pencurian Bijih Timah di DU 1548 Air Kantung Sungailiat Oleh Oknum Panita PIP SPK PT Timah

Bangka Belitung, Prabu-Raya.com — Awak media Prabu Raya.com menerima Pers Rilis dari salah seorang Aktivitas Muda Bangka Belitung,
Suhendro Anggara Putra, tepatnya kemarin hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 telah melayangkan Laporan pengaduan secara resmi ke Polres Bangka (Kamis, 12 Oktober 2023).

terkait adanya dugaan PUNGUTAN LIAR YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH OKNUM PANITIA PIP MUARA AIR KANTUNG SUNGAILIAT DAN DUGAAN ADANYA PENCURIAN BIJIH TIMAH YANG BERASAL DARI DU 1548 AIR KANTUNG SUNGAILIAT.

Dalam Rilis Persnya Suhendro menyampaikan Bahwa saya selaku masyarakat yang sedari kecil dibesarkan di Lingkungan Pelabuhan Sungailiat, yang mana hampir setiap hari saya selalu bertemu dan berkumpul dengan para nelayan yang berada di sekitar lingkungan tersebut.

Tujuan saya membuat Pengaduan ini kepada bapak Kapolres Bangka, bahwa saya tidak mau ada seseorang atau kelompok yang seolah-olah mengatas namakan kepentingan nelayan dan masyarkat banyak akan tetapi dibalik itu terselubung niat jahat mengambil keuntungan pribadi dan keuntungan kelompok.

Yang menjadi objek pengaduan ini adalah terkait aktivitas pertambangan timah di laut DU 1548 muara jelitik yang jaraknya tidak jauh dari mulut muara yang menjadi akses keluar dan masuk para nelayan.

Bahwa, tujuan awal masyarakat khususnya Nelayan mengizikan adanya aktivitas pertambangan di mulut muara tersebut dikarenakan adalah untuk kepentingan pendanaan pengerukan alur muara.

Saat ini fakta di lapangan tanpa ada pemberitahuan atau pun rapat bersama dengan masyarakat tiba-tiba sudah ada oknum yang mengatas namakan kepanitiaan PIP Mura Air Kantung Sungailiat dan dengan berani menerima uang kompensasi dari CV.SMS yang merupakan Mitra PT.Timah.

Informasi yang saya dapatkan bahwa yang melakukan pengambilan uang pungutan tersebut inisial SR yang diambil dari CV.SMS yang mana infonya untuk kompensasi nelayan sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) dan juga meminta jatah timah cantingan kepada setiap ponton yang bekerja di muara jelitik dan timah cantingan tersebut setelah mereka kumpulkan tidak diserahkan kepada CV SMS selaku pemilik SPK , melainkan diduga dijual ke pihak kolektor yang berada di seputran wilayah Sungailiat.

Bahwa cantingan bijih timah tersebut belum jelas sampai saat ini jumlah nya berapa kg namun jika dihitung dari mulai pihak CV SMS melakukan kegiatan di DU 1548 Muara jelitik tersebut biasa kita hitung andai saja oknum yang mengatasnamakan panitia PIP tersebut mengambil 1 Kg biji timah per 1 (satu) Ponton yang bekerja di situ dikalikan jumlah sekitar 20 unit ponton maka sudah bisa dihitung 1 hari mereka mendapatkan sekitar 20Kg biji timah dan jika dirupiahkan per kg harga biji timah Rp.150.000 maka mereka 1 (satu) hari bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp,3.000.000.- Bahwa, selanjutnya oknum berinisial SR juga menemui para penambang/pemilik ponton yang bekerja di mulut muara Jelitik dengan dalih mengatas namakan untuk kepentingan Nelayan kembali meminta Rp. 10.000(Sepuluh ribu rupiah) per kg dari jumlah setiap penghasilan ponton tersebut..

Bahwa pernah pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 bertempat di Pos Pol Air Air Kantung Sungailiat saya bersama-sama dengan pemuda-pemuda Pelabuhan meminta kepada Bapak H.Sudirman yang mengatas namakan Ketua PIP tersebut meminta penjelasan terkait persolan ini akan tetapi kami tidak mendapatkan penjelasan yang baik, dikarenakan Bapak H. Sudirman dan Kawan-kawannya tidak bisa menunjukan Surat keputusan ataupun Struktur kepanitiaan yang melibatkan atau yang diketahui oleh pihak lingkungan. Dan juga saat kami bertanya soal pertanggung jawaban semuah dana yang telah mereka terima Bapak H. Sudirman tidak bisa menunjukan data real melainkan hanya menujukan buku yang katanya catatan pemasukan dan pengeluran.

Bahwa berdasarkan pengamatan kami turun langsung di lapangan kegiatan Pertambangan timah di mulut Muara Jelitik Sungailiat tersebut banyak terdapat kebocoran –kebocoran timah yang dijarah dan dibawa pulang oleh penambang, dan hasil timah –timah tersebut tidak disetorkan kepada pihak CV SMS melainkan dijual keluar kepada para penampung/kolektor – kolektor yang berada di seputaran Sungailiat.

Dan masih berdasarkan pantauan kami di lapangan pihak CV SMS telah berusaha semaksimal mungkin menasehati dan memberikan teguran keras kepada penambang agar timah timah tersebut tidak keluar ke kolektor kolektor di seputaran Sungailiat, akan tetapi para penambang masih saja melakukan pencurian bijih timah tersebut dan hanya sedikit dari penghasilan yang di setor ke CV SMS.”

“Bahwa terhadap persolan ini, saya meminta dengan segala hormat kepada bapak Kapolres Bangka selaku yang memiliki kewenangan hukum untuk dapat berkenan melakukan pemeriksaan kepada oknum yang berinisial Sdr .SR dan Oknum yang mengatasnamakan Ketua Panitia PIP yang mana telah menerima sejumlah uang dan cantingan biji timah dari CV SMS sebesar RP. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) dan juga menerima uang dari sejumlah Penambang/Pemilik Ponton Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) yang mana alasan mereka menerima uang tersebut adalah untuk kepentingan nelayan. Bahwa kami juga meminta kepada Bapak Kapolres Bangka untuk melakukan proses hukum/peyelidikan terkait para penampung/kolektor kolektor biji timah, yang mengambil bijih timah yang berasal dari IUP DU 1548 Air Kantung Sungailiat yang tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepihak CV SMS dan pihak pihak terkait.

Reported by .D.Yunus

Spread the love