Saya tidak pernah di panggil secara resmi dan tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba2 di berhentikan tidak dengan hormat, PT Timah Tbk Zalim ini harus saya lawan.
Bangka Belitung, Prabu-Raya.com — Ahmad Murni wakil ketua umum serikat pekerja yang di berhentikan oleh PT Timah Tbk salah satu Perusahaan BUMN di kepulauan Bangka mengatakan bahwa pemecatan dirinya adalah sebuah kezaliman bagaimana tidak, ia tidak pernah di panggil secara resmi oleh atasannya dan tidak pernah menerima Surat Peringatan 1,2 dan 3 tiba2 di lakukan pemberhentian secara sepihak oleh Direktur SDM PT Timah Tbk (Tigor Pangaribuan red),
“Saya tidak pernah di panggil secara resmi dan tidak pernah mendapatkan SP 1, 2 dan 3 tiba2 di berhentikan tidak dengan hormat, PT Timah Tbk Zalim ini harus saya lawan! Ada prosedure hukum sesuai UU dan PKB yang seharusnya di lakukan dan di langgar oleh mereka (SDM PT Timah Tbk) namun tidak di lakukan dan malah mengabaikannya, yang pertama saya tidak di panggil secara resmi saat saya di nyatakan tidak hadir 1-2 hari kerja, dan saya juga tidak pernah di panggil secara resmi jika benar saya di nyatakan tidak hadir 3-4 hari, ini melanggar pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Timah Tbk dengan Perusahaan dan ini juga melanggar UU Cipta Kerja!.
Yang kedua yang tidak kalah pentingnya lagi adalah saya telah melakukan koreksi absensi saya dan koreksi absensi saya tersebut di aprove dan di setujui oleh atasan saya jadi salah saya di mana?_
Menurut Ahmad Murni banyak lagi pelanggaran2 terhadap PKB dalam proses pemecatannya sebagai karyawan, ia juga menambahkan telah melakukan perundingan Bipartit namun tidak mendapat kesepakatan.
Saya sudah menyampaikan keberatan ke Direktur SDM PT Timah Tbk Bapak Tigor dan sudah bipartit juga namun keputusan mereka tidak mau membatalkan SK Pemberhentian saya.
Padahal saya ini tidak korupsi dan tidak melakukan kejahatan hanya di duga mangkir saja, bagaimana dengan kasus2 korupsi sampai hari ini juga tidak pernah terselesaikan, jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul saat ke atas.
Ahmad Murni juga telah menyampaikan surat resmi ke Disnaker Kota Pangkal pinang untuk meminta di mediasi perihal perselisihan Hubungan Industrial ini.
Ya saya akan ikuti prosedure hukum yang berlaku, ini hak saya akan saya perjuangkan, jika mediasi yang akan di lakukan oleh Disnaker ini gagal juga saya lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial . Tutupnya.