Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Warga Perumahan Damai Lestari 6 Resah Akibat Kenaikan Iuran Air Bersih Secara Sepihak Oleh Devloper

Pangkalpinang, Prabu-Raya.com — warga Perumahan Damai Lestari 6 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang resah dengan adanya surat pemberitahuan kenaikan harga tagihan air yang dikelola oleh pihak deplover PT. Bangka Damai Lestari kenaikan secara sepihak ini sangat meresahkan warga perumahan dimana biaya yang dibebankan per kubik nya dalam 1 tahun terjadi 2 kali kenaikan, kenaikan harga perkubik pertama dari Rp 6.500 menjadi Rp. 8.000, dan yang kedua dari Rp 8.000 naik menjadi Rp. 9.500. (Kamis, 14 September 2023)

Menurut salah satu warga perumahan damai lestari inisial HY mengatakan soal kenaikan harga tagihan air tersebut tidak ada pembahasan atau musyawarah dengan warga perumahan dan ditetapkan secara sepihak oleh devloper, ini murni bisnis saya tidak tahu aturan mana yang dipakai apakah devloper mempunyai izin untuk mendistribusikan atau menjual air bersih kepada warga komplek, kami ini tinggal dan menetap di perumahan subsidi bukan perumahan elit ya, tapi kami seperti di peras dengan tagihan-tagihan yang tidak masuk akal seperti tagihan air yang akan naik menjadi Rp. 9.500 lampu jalan Rp 10.000 dan admin rp, 10.000.

Dengan adanya kenaikan tagihan air perkubik ini kami akan berkirim surat kepada dinas PUPR Kota Pangkalpinang dan Ombdusman Bangka Belitung perihal kenaikan tagihan air secara sepihak serta sarana dan prasarana Fasilitas umum ini dan regulasi yang mana diterapkan, jangan jadikan kami sapi perah demi menambah keuntungan para pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Mentri PUPR No 7 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Pasilitas Umum yang mendapat bantuan antaralain, 1. Jalan, 2. Drainase, 3. Sumber Air Minum/Bersih, 4. TPS.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2019 dalam pasal 5 Sumber daya air dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pasal 7 sumber daya air tidak dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

sampai saat ini Wartawan dari Prabu Raya sudah mengkonfirmasi ke Pemilik Perusahaan Pengembang tersebut,tapi belum ada tanggapan sama sekali. (Yp)

Spread the love