Senin, Desember 16, 2024
BeritaDaerah

Perkebunan masyarakat Sistem Numpang Atas Keterlanjuran Dalam Izin Konsesi Pihak Perusahaan

Bangka Belitung, Prabu-Raya.com — Kegiatan perkebunan masyarakat dalam kawasan hutan produksi sering terjadi pada pemilik izin konsesi HTI seperti kejadian pada pihak PT.Istana Kawi Kencana wilayah kerja KPHP Bubus panca kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka seperti pemberitaan di media online baru-baru ini (Minggu, 10 September 2023).

Hal tersebut di respon saudara Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Perkebunan Pertambangan Kehutanan Daerah kabupaten Bangka dan LBH HKTI propinsi Babel saat di hubungi awak media pada Minggu,10/09/2023.

“Permasalahan yang timbul di dalam kawasan hutan sangatlah komplek , sementara penyelesaiannya telah di atur dalam Permen LHK no 9/2021 tentang Perhutanan sosial namun terkait kegiatan perkebunan masyarakat yang terlanjur akibat ketidak tahuan bahwa lahan tersebut sudah memiliki izin konsesi .

Maka solusinya mesti ada toleransi atau kebijakan dari pihak konsesi untuk memberikan izin sementara atau sistem menumpang kepada masyarakat tersebut mengingat hal dan sesuatu”, jelas Gustari.

Berharap permasalahan ini segera di atasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang mungkin akan sampai ke pihak kementerian investasi/BKPM “jelas Gustari.

Sementara itu info dari masyarakat setempatb yang memiliki perkebunan diwilayah konsesi PT.IKK .

Bahwa pihak PT IKK yang memiliki lahan Konsesi mengharapkan agar mereka membuat kelompok Tani dengan jumlah minimal 15 orang dengan luas lahan bervariasi mulai dari 1 – 3 ha.
Menurut informasi bahwa tanaman yang mereka kelola bermacam – macam yang kami telah dikelola sejak tahun 2019 lalu dilahan konsesi PT.IKK.

Namun harus mendapatkan surat keterangan dari aparat desa yakni kades setempat , semestinya surat izin tersebut harus dikeluarkan oleh pemilik Konsesi sendiri yaitu PT.IKK.” tutup Gustari mengakhiri pembicaraanya.

(Kabiro Bangka,M.Ansory )

Spread the love