Gustari: Peningkatan Pendapatan Produksi PT.Timah Dengan Pola Kemitraan Tambang Rakyat
Bangka, Prabu-Raya.com — Dalam wawancara dengan awak media melalui sambungan telepon ketua FP3D Bangka ,Gustari menjelaskan Pola Kemitraan Tambang Rakyat yang harusnya bisa dirangkul pemilik IUP Timah yaitu PT.Timah Tbk dengan ketentuan. (Jumat, 25 Agustus 2023)
“Syarat sebagai mitra PT.Timah untuk penambangan rakyat :
1.merupakan kelompok penambang .
2. menyanggupi surat pernyataan yg di siapkan pihak pemilik IUP.3.mendapat rekom dari bupati/walikota sesuai kewenangannya.
3. Melampirkan badan usaha atau CV / koperasi yang bersedia sebagai jasa pengangkutan hasil penambangan rakyat.
Sedangkan untuk perusahaan /badan usaha harus memenuhi Syarat sebagai mitra penambang rakyat antara lain:
1.memiliki pengawas K3.
2.menyediakan BBM industri untuk operasional alat tambang
3.memenuhi target tonase dan SN yang di sepakati dengan pemilik IUP.
4.melibatkan tim independen yang di tunjuk pihak pemegang IUP.
Peningkatan hasil produksi timah PT.Timah yg bermitra dengan penambang rakyat harus di dukung pengawasan independen masyarakat.
Tim independen pengawas kegiatan penambangan rakyat bisa terdiri dari
perwakilan LSM,dan Ormas, yang di tunjuk pemilik IUP dan bersedia menandatangani kesepakatan bersama, dengan Hak dan Kewajiban badan usaha yaitu:
Berhak mendapatkan dana kompensasi jasa pengangkutan /tonase dari pihak pemilik IUP dan berhak mendapatkan pengaman pengiriman timah dari pemilik IUP.
Kewajiban badan usaha adalah :
” Menyediakan dana bantuan modal kerja bagi penambang rakyat untuk keperluan ransum dan keperluan BBM serta pengadaan peralatan penambang rakyat. ” jelas Gustari.
NB :……pihak CV atau badan usaha tidak berhak membeli atau menjual bijih timah dari tambang rakyat.
Sedangkan Hak dan Kewajiban pekerja tambang:
1.mengikuti arahan dari petugas K3 dan tim independen
2.mendapatkan upah/gaji dari pihak CV sesuai kesepakatan perjanjian kerja.
3. Mendapatkan bonus bila hasil timah mencapai target yang telah ditentukan.
Dengan keteraturan bersyarat tersebut diharapkan pemilik IUP yakni PT.Timah dapat meningkatkan hasil produksi dan terbantu dengan pengawasan dilapangan baik dari Aspek K3 dan mengurangi gejolak sosial ekonomi” tutup Gustari.
(Ansory)