Senin, Desember 16, 2024
Berita

Gustari Kritisi Sistem Koordinasi Penambangan Rakyat

Bangka,18/08/2023

Penambangan rakyat cendrung dan identik ilegal dan kegiatan penambangan ilegal ini pun masih tetap berjalan walaupun sembunyi sembunyi, sehingga di manfaatkan pihak parusahaan bisnis pertimahan karena di nilai menguntungkan seperti dapat mengurangi biaya pengeluaran perusahaan dan menghindar kewajiban kewajiban perusahaan.

” Namun hal tersebut menimbulkan masalah persaingan bisnis bagi pihak yang mengikuti aturan berlaku tentang pertambangan.

Kegiatan penambangan rakyat / ilegal tidak memiliki perizinan di manfaatkan pihak pihak tertentu melalui sistem koordinasi dan berkolaborasi dengan oknum tertentu , sehingga sering penambang di tumbalkan ,sementara pembeli atau penampung timah tidak tersentuh hukum.

Permasalahan sistem koordinasi tersebut mendapat kritikan dari Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan kabupaten Bangka.
Gustari mengatakan sistem tersebut menimbulkan gesekan dan persaingan bisnis yang tidak sehat antara pihak yang resmi membeli /menampung bijih timah dengan pihak yang membeli/menampung timah secara ilegal serta korban jiwa dan keributan ( tindakan pidana penganiyaan).

Timbulnya penambangan ilegal di lakukan masyarakat bukanlah tidak memiliki sebab akibat terutama akibat tidak adanya penetapan WPR dan IPR oleh pemda setempat kemudian pemda pun memiliki dasar alasan mengapa tidak menetapkan WPR atau lambanya proses penerbitan IPR tersebut ,dan permasalahan ini lah di nilai kemungkinan adanya unsur kepentingan pemain/pembisnis timah berkalborasi dengan kepentingan pihak tertentu sesuai fungsi dan perannya terindikasi sengaja membuat aturan aturan terlihat panjang dan melelahkan untuk kegiatan pertambangan rakyat menjadi resmi atau prosudural dengan tujuan melalui kolektor timah membeli harga timah tinggi dari hasil penambangan rakyat .

Namun disisi lain untuk menghindari beban biaya seperti tunjangan dan hak pekerja/buruh tambang bagi perusahaan yang memperkerjakan masyarakat ,menghindari penggunaan BBM industri dan pembayaran kewajiban- kewajiban pajak, serta jaminan reklamasi yang telah di atur dalam UU pertambangan.

Sebagai orang awam bertanya tanya mengapa ilegal bisa jalan namun resmi tidak mampu di terapkan maka untuk mencari solusi tersebut melalui sistem penambangan bersyarat dan terbatas yang di tugaskan oleh pihak desa/kelurahan untuk membina dan mengawasi kegiatan masyarakat menjadi solusi untuk menghilangkan sistem koordinasi yang meyudutkan nama intitusi penegak hukum.

Adapun sistem penambangan bersyarat dan terbatas di dasari kebijakan bersama antara gubenur,ketua DPRD propinsi,Kapolda dan Kejati beserta Bupati melalui SK bersama ,bentuk syarat tersebut adalah kelompok penambang yg memiliki KTP propinsi Babel,melampirkan titik koordinat, dan persetujuan dari warga setempat dan melampirkan CV yang menampung hasil timah masyarakat” tutup Gustari.
(M.Ansory)

Spread the love