Gustari: Kebebasan Penambang Rakyat Memaknai Peringatan Hut Kemerdekaan RI ke- 78
Bangka Belitung, Prabu-Raya.com, Penambang rakyat berdasarkan regulasi aturan WPR dan IPR sebagai tanda kebebasan bangsa Indonesia terutama bagi penambang masyarakat untuk berkarya dan berinovasi dalam mengisi (Kamis, 17 Agustus 2023)
Pembangunan melalui kegiatan pertambangan timah baik yang dikerjakan secara berkelompok maupun sendiri sendiri. hal tersebut di sampaikan Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan kabupaten Bangka di kediamannya.
Kegiatan penambangan rakyat harus segera di bina dan di awasi melalui regulasi dan aturan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tekanan serta diskriminasi bagi warga karena tanpa kita sadari kegiatan tersebut secara tidak langsung dapat mendukung kesuksesan pembangunan di daerah yang berkelanjutan bagi anak cucu nanti.
Kegiatan penambangan rakyat yang selama ini di lakukan masyarakat membuktikan karya dan inovasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan secara tidak langsung mendukung tercapainya target pendapatan negara melalui sektor pertambangan serta memperlancar perputaran perekonomian di daerah.
Walaupun disisi lain di nilai ilegal karena belum jelasnya regulasi atau aturan tentang WPR dan IPR. Kegiatan penambangan ilegal masyarakat tak heran sering mendapat penertiban dari pihak penegak hukum dan menjadi sorotan pihak media dan LSM.
Dilema bagi penegak hukum terlihat hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. akibat tidak jelasnya aturan WPR dan IPR sehingga membuka peluang terjadinya koordinasi dengan berbagai pihak lainnya namun ujung ujungnya menumbalkan masyarakat penambang itu sendiri karena di nilai mengangkangi arti sebuah kemerdekaan. “Sesuai amanah UUD 1945 PASAL 33” Tutup Gustari.(Yunus)