Keberadaan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Terdaftar di Kesbangpol Melalui SKKO
Bangka Belitung, Kbrina.com, Prabu-raya.com — Melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekosuabud dan Ormas, Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan SKKO (Surat Keterangan Keberadaan Organisasi) Kesbangpol kepada Pengurus DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at 21/07/2023.
Penyerahan SKKO ini diberikan perwakilan dari Kesbangpol Prov.Babel dan diterima pengurus DPW SWI Babel.
Kepala Bidang Ketahanan Ekosuabud dan Ormas. Dyah Fitri Inayati, ST
NIP mengatakan keberadaan organisasi masyarakat khususnya di bidang informasi saat ini sangat membantu pemerintah daerah dalam penyebaran informasi publik.
“Semoga SWI yang sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Babel dapat menjadi mitra dalam mengawal pembangunan di Daerah, apa lagi sesuai dengan visi dan misi serta ART/ADRT dari SWI, sehingga dapat bermanfaat diseluruh aspek,” ungkap Dyah saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Dyah menjelaskan bahwa SKKO yang sudah resmi diberikan pemerintah, dapat digunakan untuk membantu organisasi dengan bekerjasama melalui program program dari kesbangpol. Salah satu program tersebut adalah sinergi antara pemerintah dan ormas dalam memberikan masukan atau monitoring evaluasi terhadap kegiatan pemerintah disegala aspek.
Hal senada juga di sampaikan ketua SWI Babel, Erwin mengatakan bahwa
Pada saat penyerahan berkas, pemerintah daerah khususnya Kesbangpol Babel tentang keberadaan SWI Babel sebagai mitra pemerintah dalam berkolaborasi, sangat direspon dengan baik.
” Keberadaan SWI Babel, saat ini sudah terdaftar dan di akui keberadaannya di prov.Bangka Belitung. Pada prinsipnya ormas dapat terdaftar di setiap tingkat instansi pemerintah, dan juga dapat tidak terdaftar. Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah,” ujar Erwin saat di temui di kantornya Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Bangka Belitung.
Ia menambahkan meskipun demikian pemerintah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ormas juga harus mengajukan pendaftaran, untuk mempermudah proses pendaftaran kepada ormas, pendaftaran ormas dilakukan oleh pengurus pusat atau sebutan lainnya pada Kesbangpol setempat sesuai dengan domisili sekretariat pusat atau di DPW dan DPD yang terbentuk, Agar nantinya Ormas tersebut, mendapatkan SKT yang dikeluarkan bagi pengurus pusat atau sebutan lainnya berlaku bagi seluruh struktur kepengurusan ormas.
Sementara itu Restu Palgunadi sebagai salah satu dewan penasihat SWI Babel, menjelaskan bahwa kedepannya DPW SWI, berencana akan melakukan Audensi, untuk menjalin sinegeritas kesemua instansi pemerintah, TNI dan Polri.
“Harapan khusus nya setelah SWI Babel di akui keberadaannya di Babel, serta menyangkut Keberadaan Insan Pers, yaitu (Wartawan), bisa memperkuat kemampuan menyediakan layanan kepada masyarakat, dalam hal kemudahan memperoleh akses informasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Serta membangun mengembangkan sistim perlindungan dan advokasi bagi setiap anggota SWI diwilayah Bangka Belitung dan masyarakat umum dalam melakukan kegiatan jurnalis,” jelasnya.(SWI/RES)