Tim Hantu Polres Bangka Barat kembali menangkap pengedar narkoba di Wilayah Hukumnya
Bangka Barat,Prabu-Raya.com — Seorang Pria berinisial RK (25) warga Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat berhasil ditangkap Tim Hantu Polres Bangka Barat lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 paket dengan berat 3,332 gram.
Hal tersebut diungkapkan setelah Jajaran Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Eddy Yuhansyah, didampingi Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga di ruang Catur Prasetiya, pada Rabu (26/7/2023) siang.
Kata Eddy Yuhansyah, diduga pelaku diamankan saat berada di Waduk Peltim, Mentok, Bangka Barat pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah diinterogasi dan melihat gelagat diduga pelaku mencurigakan Tim Hantu Polres Bangka Barat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kediamannya.
“Kami berhasil membekuk RK diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Waduk Peltim, Mentok. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 28 paket sabu-sabu berat netto 3,332 gram yang disimpan di bawah kursi di samping rumahnya,” ujar AKP Eddy Yuhansyah.
Atas perbuatan diduga pelaku ini diancam pidana pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain pelaku dan narkoba, polisi juga berhasil mengamankan satu buah tas selempang warna hitam, satu unit handphone dan satu unit motor merek Yamaha Mio Z serta barang lainnya. (YP)