Musda Anshori wakil ketua SWI Babel :Ibarat Buah Simalakama Dimakan Mati Mak dak dimakan Mati Pak.
Bangka,09/07/2023
Itulah pepatah lama yang mengibaratkan carut marutnya nasib penambang rakyat dibabel ini.
Mulai dari legalitas berizin dan tanpa izin beda sangat tipis.
Penulis selaku wakil ketua SWI Babel mencoba menggambarkan seperti apa saat ini kegiatan tambang terutama yang dilakukan masyarakat menjadi polemik panjang seolah tidak ada kepastian dalam berusaha.
Mereka terombang ambing dalam permainan mafia tambang timah ini.
Kita ketahui saat ini harga timah kembali merangkak naik dan timah menjadi tumpuan sebagian besar masyarakat Babel sebagai satu satunya pekerjaan utama dalam menghidupi ekonomi keluarga.
Namun dibalik itu semua para pemain timah dari tingkat kolektor , penampung dan berujung dipabrik peleburan timahla yang sebenarnya meraup keuntungan berlipat ganda.
Peran pemerintah daerah baik ditingkat kabupaten dan propinsi masih belum terlihat keberpihak an kepada masyarakat penambang karena belum terelisasinya WPR dan IPR yang diajukan .
Kalo pun mau menambang legal masyarakat harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit guna menyiapkan peralatan tambang yang sesuai rekomendasi teknis belum lagi harga yang dikompensasikan jauh dari kata sesuai alias murah banget .
Kalopun ingin bekerja diluar SPK pemilik IUP maka harus siap dipotong koordinasi keberbagai pihak dengan potongan hasil timah yang cukup besar terhadap hasil timahnya.
“Ibarat buah Simalakama Dimakan mati Mak dan dimakan mati pak”
Ya istilah cuma nyarik makan ukan nyarik kayo ” itu terbukti real dilapangan.
Apalagi penambang harus menerima konsekuensi hukum jika bekerja sendiri tanpa legalitas sedangkan panitia ,kolektor dan penampung akhir jarang sekali terjerat yang hukum jika terjadi penertiban.
Ironisnya lagi masih saja kegiatan tambang ilegal berjalan dengan mulusnya karena dibackup pihak mafia tambang yang seolah olah sudah menguasai hukum dan aparat dibabel ini .
Dari segi keselamatan kerja dan lingkungan sama sekali tidak ada yang betangung jawab apalagi kalo kita hitung dari sisi pendapatan daerah dan kerugian negara yang disebabkan kegiatan tambang yang dilakukan denga cara ilegal tersebut.
Kemakmuran seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 seolah olah terkebiri dengan arogansi oligarkhi dan mafia timah yang saat ini bahkan bisa mengalahkan badan usaha negara bahkan sudah merampok Isi cadangan dari pemilik IUP negara.
Wallahu aalam..