Senin, Desember 16, 2024
BeritaNasional

BRAVO TNI/ POLRI SUKSES SELALU.

Kegiatan FBI Asia-Pacific Conference diharapkan mampu menciptakan hubungan baik dan jaringan penegakan hukum di berbagai belahan negara.

Dengan begitu, law enforcement atau penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas negara yang semakin marak dapat ditangani secara baik dan terorganisir.

Hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham.

Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya.

Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi.

Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan

Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acapkali berujung anarkis.

Penegakan hukum hendaknya dipahami bukan hanya sebagai tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku kriminal.

Penegakan hukum dalam arti yang lebih luas mencakup segala aktivitas yang bertujuan agar hukum sebagai perangkat kaidah normatif benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.

Akil juga mengatakan, dalam konteks diskursus hubungan demokrasi dan kemakmuran, ada pertanyaan yang harus dijawab, yaitu apakah sebuah negara menjadi makmur karena demokratis, atau sebaliknya bahwa mereka demokratis karena sudah makmur.

Karena pada faktanya, negara demokratis tidak selalu makmur, dan sebaliknya negara otoriter malah ada yang mampu menyejahterahkan rakyatnya.

Demikian juga dalam konteks diskursus hubungan supremasi hukum dan kemakmuran.

Pertanyaan yang mengemuka, apakah supremasi hukum menjadi prasyarat kemakmuran, atau sebaliknya, negara makmur terlebih dahulu baru hukum dapat disupremasikan.

Supremasi hukum untuk kemakmuran ini meniscayakan seluruh potensi, sumber daya, dan anggaran serta instrumen penyelenggaraan negara, seperti peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, haruslah berorientasi semata-mata untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran diri sendiri.

Dengan demikian, langkah dan tindakan yang keluar dari koridor arahan konstitusi menunjukan ketidakpahaman kita terhadap pesan-pesan konstitusi.

Selain inkonstitusional, langkah dan tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tujuan proklamasi kemerdekaan dan ide dasar pembentukan negara kesatuan republik indonesia.(red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *