Tim Hantu Polres Bangka Barat Menangkap bandar Narkoba asal Sumsel
Bangka Belitung PRabu Raya-com. Tim Hantu Polres Bangka Barat berhasil menangkap Bandar narkoba asal sumsel,Haris Parminto alias Minto (32) warga Dusun 1, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan.
Minto berhasil dicokok Tim Hantu, Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Barat saat berada di kontrakannya di Dusun Tambang 25, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, pada, Minggu (11/6/2023) dini hari kemarin.
Minto ditangkap polisi lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak seberat 57,29 gram.
Barang bukti tersebut, dibawa tersangka dari Sumatera Selatan melalui pelabuhan Tanjung kalian Mentok.
Satresnarkoba Polres Bangka Barat gelar konferensi pers penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Rabu (21/6/2023)
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika, Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis menggelar konferensi pers di Halaman Kantor Satresnarkoba, Rabu (21/6/2023) siang.
Kata Eddy, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba ke pulau Bangka tepatnya di Bangka Barat.
Barang tersebut dibawa dari Sumatera Selatan melalui pelabuhan Tanjungkalian Mentok.
“Pelaku lolos saat melintas di Pelabuhan Tanjung Api-api dan Tanjungkalian. Dan kami lacak identitas dan keberadaannya, rupanya berada di Kecamatan Parittiga. Kami tangkap bandar sabu ini di kontrakannya di Dusun Tambang 25, Desa Cupat lokasi mereka bakal transaksi,” ujar Eddy Yuhansyah.
Setelah tersangka ditangkap di kontrakan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di setiap sudat ruangan kontrakan tersebut.
Petugas berhasil menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di lemari pakaiannya.
Paket narkoba tersebut juga disimpan oleh pelaku secara terpisah. Setelah diperiksa lebih mendalam petugas menemukan satu buah paket berukuran besar berada di dalam bodi sepeda motor merek Honda CRF berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5446 ADO.
“Jadi plastik besar ini dibungkus pakai tisu dan disimpan dalam asoi berwarna hitam. Kalau ditotal barang bukti sabu dari paket besar dan sedang mencapai 57,29 gram. Selain sabu dan motor CRF tadi, turut kita amankan pula berbagai macam barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital berwarna hitam silver,” ungkapnya.
Selain itu, satu buah bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua buah bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu buah kartu ATM Mandiri berwarna hitam
Dua buah kantong plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu buah STNK motor Honda CRF atas nama Deni Wijaya.
Turut diamankan pula satu unit ponsel Android merek Vivo V20 warna biru hitam dan uang tunai senilai Rp31,7 juta.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (YP)