Penggorengan Timah Tanpa Izin Milik Jon Tetap Beroperasi
Berdasarkan laporan tim media pada saat kelokasi pada Minggu 04/06/2023 kurang lebih pukul 15.00 wib ke tempat penggorengan timah diduga Milik Jon diduga ilegal.
Hal diketahui saat awak media menayakan langsung kepada anak buahnya yang sedang menggoreng timah.
Waktu ditanyakan kemana bosnya ,dijawab Jon sedang diJakarta.
Lokasi penggorengan milik Jon ini berada diDusun Sunjin,desa Kayu Besi,kabupaten Bangka Tengah.
Sesuai UU no.03 /ESDM/ 2020 jelas dinyatakan semua kegiatan tambang,terkait pengumpulan ,dan pengolahan serta peleburan harus mempunyai izin dan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.(D.Yunus)