KIP Mitra PT Timah Tbk Masih Beroperasi Dibibir Pantai Laut Terentang Belinyu,Masyarakat dan Nelayan Menjerit, Menangis, Ulah KIP Mitra PT Timah Tbk
Bangka Belitung,Prabu Raya -com.Miris melihat kegiatan operasional KIP mitra dan KIP milik perusahaan PT Timah Tbk bekerja dalam zonasi kearah bibir pantai diduga kuat beroperasi diluar IUP dan berada dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.(28/04/2023)
Selain mengganggu kawasan wisata pantai juga, jelas jelas melanggar regulasi pusat tentang radius operasi KIP bekerja +- 1 Mill laut dari bibir pantai.
Pantauan Awak media ada 9 unit KIP diantara 7 unit milik KIP mitra PT timah dan 2 unit KIP milik PT Timah TBK.
Terlihat jelas dengan pandangan mata yang begitu dekat ,KIP GET1 dan KIP Aisyah yang ruang gerak operasinya sangat dekat dengan bibir pantai apalagi disaat waktu air pasang ,menurut masyarakat sekitar malah pada malam hari bisa sangat dekat dengan bibir pantai diduga kuat beroperasi diluar IUP PT Timah Tbk.
Hal ini tentu menjadi aktivitas tontonan keseharian masyarakat Belinyu dan Nelayan sekitarnya sangat merasa tidak dihiraukan kehadiran para nelayan setempat,melihat kegiatan operasional KIP diwilayah IUP PT Timah namun sangat jelas tidak memperhatikan keadaan yang terburuk terjadi, baik terhadap ekosistem lingkungan hidup, keruhnya air laut,apalagi pantai adalah suatu icon terindah , dan disinyalir kurang memberikan azas manfaat
Terhadap nelayan pantai lepar.
Hal senada juga dijelaskan oleh ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonnesia Kecamatan Belinyu saudara Badrun
Menurut pantauan ” Kalau ada aktivitas KIP mitra tersebut jelas sudah beroperasi diluar IUP PT Timah Tbk,masa orang timah nggak tahu pengawasan KIP sudah melanggar dan bekerja diHutan Lindung.”
“Selain itu ketua HNSI kecamatan Belinyu ini menyampaikan kalau untuk kompensasi dari pihak Panitia , sudah hampir selama beberapa bulan tidak berjalan transparan dan kami tidak tahu tentang berapa jumlah dari tonase yang diberikan kepada Nelayan, karena hanya sejumlah uang saja yang kami terima tanpa ada jumlah tonase disampaikan oleh pihak panitia yang diketuai oleh Darwin”.
“Hal ini tentu menjadi beban dan sekaligus PR berat buat saya karena harus menyampaikan kompensasi tersebut kepada semua nelayan pesisir pantai belinyu, Karena ada pembagian terhadap nelayan mulai dari ring 1 ,ring 2 dan seterusnya”.
Selaku ketua HNSI permasalahan ini juga pernah dialami dan bakal terulang kembali , saat ada KIP Blessing beroperasi beberapa tahun lalu.
Hak nelayan yang dulunya Rp 4000 ,00/ kg saat ini paling cuma Rp 1000,00 / kg dibagi kepada semua nelayan kecamatan belinyu,
“Belum lagi akibat kegiatan KIP mitra , nelayan jaring dan kerang terganggu aktivitas mereka .
Dan nelayan yang kena jaring dibayar Kompensasi hanya Rp. 100,00 /kg.
Belum lagi beting pasir yang makin menumpuk dan menjadi gusung menghalangi perahu nelayan untuk dapat ketengah dan mesti menunggu pasang tinggi baru bisa melaut”.
Selaku ketua HNSI Belinyu saudara Badrun “memohon dan meminta semua jenis kegiatan tambang ilegal dan operasional KIP mitra KIP PT .Timah untuk segera dihentikan semua aktivitas,saya sudah bingung juga pak, terkait hal ini mau melaporkan kemana lagi,karena semua pihak terkait seperti tutup mata dan tutup telinga ,khawatir para nelayan hilang kesabaran ,karena kami nelayan sabar ada batasnya,sambil menundukkan wajah yang sedih campur emosi didepan awak media dikediamannya “,
Seperti yang pernah diberitakan tentang aktivitas tambang disekitar laut Lepar ,dan Terentang ini sebelumya,bahkan ada dari pihak
media pun sempat bertanya ke Pak Camat Belinyu bapak Lingga menyampaikan ” mengenai panitia resmi dari kegiatan kompensasi dan bongkar timah dari KIP, KIP yang beroperasi diwilayah laut Terentang tersebut sebelumnya ,kalau pihak panitia tidak pernah melakukan komunikasi apalagi menyampaikan legalitas kepanitian mereka ke pihak Kecamatan yang biasanya camat sebagai pembina panitia kompensasi KIP tersebut.
Masyarakat sekitar kecamatan Belinyu terutama Desa Tanjung Gudang, Kapitan dan sekitarnya juga merasa, kalau kegiatan operasional KIP diwilayah laut Terentang yang biasa dikenal dengan wisata pulau Lepar ini tidak merasakan sedikit azas manfaat langsung dari CSR PT.Timah
Namun kebisingan dan kerusakan lingkungan dan abrasi pantai jelas mereka rasakan selama ini akibat kegiatan penambangan terlebih selama ini juga ada kegiatan ilegal mining.
Apalagi terkait kegiatan operasional KIP mitra dan KIP PT Timah Tbk tersebut sudah tidak dilakukan lagi sosialisasi kemasyarakat secara langsung dan kontinu, sesuai kondisi dan jumlah masyarakat sekitar wilayah operasi yang terus bertambah serta ada kegiatan ekonomi dilokasi tersebut selain nelayan sehingga pasti tidak update terkait data penerima kompensasi.
Dan berapa nilai kompensasi yang diberikan pihak mitra KIP besarannya juga tidak diketahui ,selain yang diberikan panitia KIP yang diketuai Yen kepada nelayan .
Kami hanya dapat 200 ribu rupiah perbulan per KK” kata Pn saat ditemui dipantai Lepar Belinyu baru baru ini .
Terasa sangat kecil jika dibandingkan hasil produksi yang didapat dan dampak lingkungan akibat penambangan tersebut.
Namun menurut Kabid waskip Unit Laut Bangka P. Ronanta bahwa:
“IUP di laut Terentang sudah setiap tahun dioperasikan KIP,ketika cuaca buruk KIP pindah ke lokasi lain, namun ketika cuaca bagus KIP kembali beroperasi di tempat itu. Pada awal tahun 2020 waktu itu kita sudah sosialisasi ke masyarakat dan pemerintah setempat.”
Saat dihubungi kembali via WhatsApp camat Belinyu pak Lingga menyampaikan memang panitia belum ada ketemu saya , cuma kalau saya dapet info penyaluran kompensasi sudah berjalan.
Dan tentunya semua akan kita atur kembali terkait Panitia kompenasasi KIP Agara lebih terarah dan tepat sasaran.
Awak media juga masih melakukan konfirmasi ke kepala unit produksi laut Bangka PT Timah Tbk dan pihak pihak terkait dalam kegiatan operasional KIP dilaut Terentang kec Belinyu yang terkesan kurang diawasi walaupun sudah disampaikan oleh Kabid Pengawasan KIP laut Bangka bahwa untuk blok RK sebagai acuan kerja sudah diberikan kepihak KIP mitra perunit KIP.
Namun dalam kenyataanya KIP tersebut beroperasi masih serampangan dan tidak melakukan penambangan dengan baik sesuai RK dan tidak sesuai dengan aturan dalam Permen ESDM no.1827/MEM/2018 tentang Kaidah Penambangan Yang Baik dan Benar.
Bisa saja ini disinyalir bekerja diluar IUPNYA karena sudah mendekati garis pantai.
Seperti laporan dan keluh kesah yang disampaikan masyarakat pelaku wisata dan pesisir pantai Pulau Lepar dan sekitarnya.
Team media investigasi mohon kepada APH, Pemerintah Baik Bupati, camat belinyu agar mengambil tindakan tegas, demi tercipta rasa kondusif kepada para nelayan yang terzolimi (ansori)