Rapat Paripurna Pengembalian Raperda diterima DPRD Bangka
Bangka, Prabu Raya – com. DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengembalian raperda DPRD kabupaten Bangka Jum’at, (31/03/2023).
Rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022 tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Dalam penyampaiannya, Iskandar mengatakan agenda rapat yang pertama adalah pengembalian terhadap raperda dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
Dimana, raperda tersebut merupakan raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda kabupaten Bangka Tahun 2023. Raperda tersebut disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat paripurna pada 06 Maret 2023 lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus I bersama dengan OPD terkait.
“Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali Sebagaimana mestinya. dan untuk selanjutnya setelah di kembalikannya Raperda kerjasama daerah Ini, Sesuai dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 06 maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itu pansus I anggota DPRD Kabupaten Bangka di bubarkan,” kata Ketua DPRD.
Selanjutnya, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. berdasarkan ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah Satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) tahun, paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan
kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka, sebab sebagai lembaga politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk Regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran
Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” jelas Bupati.
“Penyampaian LKPJ Bupati Ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten Bangka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya. (Rz)