Senin, Desember 16, 2024
Berita

Indikasi Melanggar SPK, Media Temui Tembok Terjal Lakukan Konfirmasi Para Pihak

Pangkalpinang, Prabu Raya.com – Kementerian ESDM melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM. OP/2022 diketahui telah menegur secara tertulis sebanyak 697 perusahaan tambang yang belum menyerahkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja) pada Direktorat Minerba Kemen ESDM, Sabtu 25 Maret 2033.

Di dalam surat yang berisikan teguran oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kemen ESDM Sugeng Mulijanto tadi. Para pemegang IUP dan IUPK tersebut diminta untuk segera menyerahkan RKAB.

Senada dengan Sugeng Mulijanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto, mengatakan bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk terkait verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI) yang seharusnya menjadi salah satu syarat untuk diterbitkannya RKAB,” kata Jabin dilansir majalah tambang.

Selain itu, sebelum terbitnya RKAB pun ada jenjang yang harus dilewati oleh perusahaan yakni verifikasi dari Competent Person Indonesia (CPI).

Dengan begitu, perihal layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk mengeksplorasi bahan tambang sudah benar-benar melewati mekanisme filtering yang berlapis, dengan finalnya berupa terjaganya unsur kelestarian lingkungan, bahasa kerennya Net Zero Emissions. Atau misi Indonesia net zero emissions 2060.

Berderet pelanggaran dalam SPK, Pihak Wastam Cuci Tangan?

Sebaliknya, fakta di lapangan tidaklah seindah harapan para pemangku kebijakan. Atas nama target perusahaan, setoran entah pada pihak mana, indikasi kongkalikong maling kelas teri serta keserakahan melihat deposit lebih banyak dari analisa baku selama ini. Akhirnya, kontrak kerja yang sudah disepakati pun mampu diterobos oleh oknum pengusaha.

Investigasi media ini pada SPK nomor :41. PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 milik CV. Mineral Hasil Bersama ditemukan sedikitnya dua jenis pelanggaran secara kasat mata alias terang benderang.

Pertama, di poin pertama kontrak tersebut dinyatakan : Lokasi Operasional Ponton Isap Produksi di DU. 1548 pada WIUP Operasi Produksi PT TIMAH Tbk dengan menggunakan PIP sebanyak 5 (lima) unit PIP sesuai dengan SILO yang diterbitkan. Namun faktanya, sekitar ± puluhan PIP berjejalan di bibir pantai dekat kawasan wisata Tongaci.

Kedua, Dalam pengoperasian, PIP tidak diperbolehkan melakukan penggalian di luar dari WIUP yang sudah ditetapkan Pihak Kesatu. Fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Jika nantinya inspeksi lapangan dilakukan, memang agak sulit membuktikan indikasi seperti ini. Mengingat, cuma dalam hitungan menit saja gerombolan PIP ini bisa bergeser dari koordinat liar yang mereka duduki sebelumnya.
SILO sesuai hasil verifikasi ponton berjumlah 5 unit yang dituangkan dalam SPK tersebut dilanggar dengan adanya unit ponton tambahan yang tidak tercatat.

Pengawasan dilapangan jelas tidak akan fokus terkait Unit PIP diluar SPK dari segi masalah K3,dan produksi PIP tersebut dan sepertinya disengaja oleh pihak Pokja dilapangan untuk mengelabui pengawas tambang dan juga masyarakat penambang ,serta ada indikasi untuk mengeluarkan produksi tersebut agar tidak masuk ke pemilik IUP.

Dari awal juga harus ada blok RK( rencana kerja) dan jumlah unit PIP per mitra per DU sesuai SOP PIP yang hanya 5 unit perDU pernitra kerja yang saat ini tidak dilaksanakan dengan alasan memudahkan mitra kerja mencari sendiri lokasi yang bertimah sehingga blok RK per mitra SPK tidak dicantumkan dalam SPK.
Kedua dengan adanya blok RK memudahkan pengawasan terhadap operasional Unit tambangnya .

Yang jelas kompensasi terhadap masyarakat terdampak.,ataupun wilayah pariwisata infonya tidak ada kejelasan terkait jumlah kompensasi dari aktivitas PIP tersebut.

Media sudah maksimal melakukan konfirmasi soal kebenaran indikasi pelanggaran kontrak ini, diawali dengan Pengawas Tambang Rusmito, yang menjawab singkat agar segera menghubungi pimpinan PT Timah. “Silahkan langsung ke Pimpinan atau humas PT.Timah pak, terima kasih,” elak Rusmito.

Selanjutnya pada Kepala Unit Produksi Laut Bangka, Tonggo Situmorang pada Jumat malam jam 21.26 wib melalui pesan whatsapp. Tapi belum direspon oleh beliau. Selanjutnya, ke Kabid Humas Anggi Siahaan pada jam 11.02 wib, dengan hasil setali tiga uang alias nihil direspon. (DY).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *